Home Pendidikan SAPA Desak Kemenag Aceh Pastikan Seleksi Kepala Madrasah Bebas Nepotisme
Pendidikan

SAPA Desak Kemenag Aceh Pastikan Seleksi Kepala Madrasah Bebas Nepotisme

SAPA: Jangan Ada Relasi, Utamakan Prestasi dalam Penentuan Kepala Madrasah

Share
SAPA Desak Kemenag Aceh Pastikan Seleksi Kepala Madrasah Bebas Nepotisme
Fauzan Adami, Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) | Dok. Untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh memastikan proses penentuan kepala madrasah di daerah berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik nepotisme.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan pihaknya menerima sejumlah aspirasi dari guru yang merasa terhambat dalam promosi jabatan meskipun sudah memiliki pengalaman dan prestasi. Menurutnya, muncul kekhawatiran bahwa pengangkatan kepala madrasah tidak sepenuhnya berdasarkan sistem merit, melainkan dipengaruhi oleh faktor kedekatan atau hubungan keluarga.

Baca juga: Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja: Membangun Sinergi Kinerja dan Integritas

“Kalau ada penempatan kepala madrasah yang lebih dipengaruhi oleh relasi dibandingkan kapasitas dan pengalaman, itu tentu bisa menimbulkan persepsi adanya nepotisme. Hal semacam ini sangat merugikan guru-guru yang berintegritas dan berprestasi,” ujar Fauzan, Selasa (23/9/2025).

SAPA menilai, jika proses seleksi hanya mengutamakan orang-orang yang dekat dengan pejabat di Kemenag sementara guru lain yang memiliki kualitas tidak diberi ruang, maka hal ini dapat menciptakan ketidakadilan dalam dunia pendidikan.

Baca juga: Kandang Terbakar, Dua Ekor Sapi Terpanggang

“Jangan sampai ada permainan dalam proses pengusulan calon kepala madrasah. Jika hal itu benar terjadi, dampaknya bukan hanya pada guru yang dirugikan, tetapi juga pada mutu pendidikan secara keseluruhan,” tegas Fauzan.

Fauzan mendesak Kemenag Aceh untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ia menekankan perlunya sanksi yang tegas jika terbukti ada pelanggaran, baik berupa evaluasi jabatan maupun mekanisme hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Sembilan Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh, Dua Terbukti Berzina

Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai larangan nepotisme sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan pentingnya penerapan sistem merit.

“Pendidikan adalah fondasi masa depan Aceh. Jika praktik yang tidak sehat dibiarkan, itu bisa menurunkan kualitas pendidikan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Karena itu, semua pihak harus bersama-sama memberantas nepotisme,” pungkas Fauzan.

Share
Tulisan Terkait

SAPA Ingatkan Mualem, Sebut Tidak Wajar CSR Perusahaan Daerah Disalurkan ke Luar Aceh

PUNCA.CO – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengingatkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf...

SAPA Kecam PT PEMA, CSR untuk Luar Daerah Bentuk Pengkhianatan Terhadap Rakyat Aceh

PUNCA.CO – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melayangkan kritik keras terhadap PT...

Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli di Sekolah Madrasah Banda Aceh, Capai Rp11 Miliar Lebih

PUNCA.CO – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan 19 Laporan...

Harga Naik, Bulog Aceh Malah Kirim Beras 4.000 Ton ke Sumut, Pemerintah Aceh Diminta Ambil Sikap

PUNCA.CO – Di tengah kondisi Aceh yang sedang mengalami kelangkaan beras dan...