PUNCA.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa merugikan negara sebesar Rp7,03 miliar atas perkara korupsi Program BGP.
Keduanya adalah TW (49) selaku Kepala BGP Aceh, dan M (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar dalam sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Fauzi serta anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi di Pengadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin (23/9/2025).
Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 19 Produk Herbal Ilegal Beredar, BPOM Ungkap Kandungan Obat Keras
Kasus ini sontak menuai perhatian publik. Program BGP yang seharusnya menopang peningkatan kapasitas guru justru disebut-sebut menjadi ladang korupsi.
Agenda sidang berikutnya, terdakwa TW akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), sementara perkara M langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp6,44 Juta per Mayam, Warga Ramai-Ramai Jual Perhiasan
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menegaskan pihaknya serius mengawal kasus ini.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara hingga ada kepastian hukum dan kerugian negara bisa dikembalikan,” katanya.