Home Hukum Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar
Hukum

Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar

Sidang Kasus Korupsi Program BGP Aceh Dimulai, Terdakwa TW Ajukan Eksepsi

Share
Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi BGP Aceh | Foto: Kasintel Kejari Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa merugikan negara sebesar Rp7,03 miliar atas perkara korupsi Program BGP.

Keduanya adalah TW (49) selaku Kepala BGP Aceh, dan M (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar dalam sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Fauzi serta anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi di Pengadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin (23/9/2025).

Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 19 Produk Herbal Ilegal Beredar, BPOM Ungkap Kandungan Obat Keras

Kasus ini sontak menuai perhatian publik. Program BGP yang seharusnya menopang peningkatan kapasitas guru justru disebut-sebut menjadi ladang korupsi.

Agenda sidang berikutnya, terdakwa TW akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), sementara perkara M langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp6,44 Juta per Mayam, Warga Ramai-Ramai Jual Perhiasan

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menegaskan pihaknya serius mengawal kasus ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara hingga ada kepastian hukum dan kerugian negara bisa dikembalikan,” katanya.

Share
Tulisan Terkait

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

PUNCA.CO – Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M....

Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang

PUNCA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi...

SiPAK Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Wastafel Covid-19

PUNCA.CO – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) turun menyuarakan desakan keras agar...

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

PUNCA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,...