PUNCA.CO – Pemerintah Aceh tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pertambangan rakyat sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi maraknya tambang ilegal di sejumlah kabupaten/kota. Kebijakan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tambang untuk mencari nafkah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, mengatakan penyusunan pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Aceh dua minggu lalu yang memerintahkan penertiban tambang-tambang ilegal.
Baca juga: Mualem Tolak Rencana Menteri Purbaya Yudhi Potong Dana Transfer Daerah untuk Aceh
“Pergub ini kita siapkan sebagai solusi agar penertiban tambang tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi di masyarakat. Karena banyak warga di daerah tambang yang menggantungkan hidupnya dari sana,” ujar Taufik dalam diskusi publik, Selasa (6/10/2025).
Ia menjelaskan, selama ini kegiatan tambang tanpa izin (ilegal) telah berlangsung sejak 2009 tanpa ada solusi yang menyeluruh. Karena itu, pemerintah kini ingin mengakhiri persoalan ini dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Baca juga: Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Dua Pemuda Ditangkap di Peuniti
Menurut Taufik, penyusunan pergub ini berlandaskan pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 15 ayat 6 yang memberikan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh. Selain itu, regulasi ini juga mengacu pada Permen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang teknis pertambangan rakyat.
“Pergub ini akan menjadi pedoman dalam menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR), agar masyarakat bisa menambang secara legal, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Baca juga: Temui Fahri Hamzah, Mualem Usulkan Inpres Rumah Mantan Kombatan GAM
Taufik menyebutkan, saat ini sudah ada empat kabupaten yang mengusulkan wilayah pertambangan rakyat, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, Gayo Lues, dan Pidie. Setelah usulan diterima, pemerintah akan melakukan survei potensi tambang dan kelengkapan dokumen sebelum menetapkannya sebagai WPR.
“Setelah wilayah tambang rakyat ditetapkan, izin akan diberikan kepada koperasi-koperasi yang dibentuk masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Komisi IX DPR-RI Tinjau RSUD Zainal Abidin, Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan
Untuk mempercepat proses ini, Dinas ESDM Aceh telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi, Kodam Iskandar Muda, dan BIN. Langkah tersebut untuk memastikan penertiban tambang berjalan kondusif dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kita ingin tambang ini memberi manfaat bagi rakyat dan daerah. Karena dengan kondisi dana otonomi khusus yang menurun, sektor pertambangan rakyat bisa menjadi salah satu penopang ekonomi daerah,” ujarnya.