PUNCA.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyoroti maraknya pemasangan baliho dan media reklame tanpa izin resmi di sejumlah titik. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Pemkab meminta seluruh pemilik usaha dan perusahaan penyedia jasa reklame segera mengurus izin sebelum pertengahan November 2025.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya reklame liar yang berdiri tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut, katanya, bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu estetika kota dan ketertiban umum.
Baca juga: Harga Pangan Naik, Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah dan Ajak Warga Tanam Cabai di Pekarangan
“Kami mengingatkan seluruh pemilik usaha agar segera mengurus izin sesuai ketentuan. Batas waktu yang kami berikan hanya sampai pertengahan November mendatang,” ujar Muhajir di Kota Jantho, Kamis (16/10/2025).
Muhajir menegaskan, setelah batas waktu imbauan berakhir, pihaknya akan melakukan penertiban besar-besaran. Semua reklame tanpa izin akan dibongkar, dan penindakan dilakukan bersama Tim Terpadu Penertiban Reklame yang melibatkan sejumlah instansi teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Perjuangan Jeri Taufik, Bendera Aceh di Atas Ring Tinju
“Kami akan bertindak tegas. Ini bukan semata soal administrasi, tapi juga upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni, menegaskan bahwa proses pengurusan izin reklame kini sudah lebih mudah dan transparan.
Baca juga: Gelar Aksi Damai, ARABP kembali Suarakan Solidaritas untuk Palestina
Pemohon hanya perlu mengisi formulir berisi data identitas dan informasi perusahaan, disertai dokumen pendukung seperti rekomendasi camat setempat, fotokopi KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian, denah lokasi, dan bukti pembayaran pajak reklame.
“Kami ingin memastikan proses izin tidak memberatkan. Selama persyaratan administrasi lengkap, izin bisa segera diproses,” kata Agus.
Baca juga: Penutupan Bimtek dan Rapim Partai Aceh, Al-Farlaky Ajak Rangkul Anak Muda
Untuk reklame berukuran besar seperti billboard, videotron, atau megatron, terdapat tambahan persyaratan berupa gambar teknis konstruksi, surat pernyataan pembongkaran, dan jaminan keamanan lokasi. Bahkan untuk reklame dengan ukuran di atas 32 meter, pemohon wajib melampirkan hasil perhitungan struktur bangunan dari konsultan resmi.
“Semua ini demi keamanan dan estetika wilayah. Jangan sampai reklame justru membahayakan masyarakat atau merusak pemandangan kota,” jelasnya.