Home Hukum Aktivis HAM Aceh Minta Presiden Tuntaskan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Hukum

Aktivis HAM Aceh Minta Presiden Tuntaskan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Farhan: Negara harus hadir memulihkan martabat korban dan memastikan program pemulihan berjalan adil dan transparan

Share
Aktivis HAM Aceh Minta Presiden Tuntaskan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin
Share

PUNCA.CO –  Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Aceh untuk berkomitmen menuntaskan pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.

Farhan yang saat ini aktif mendampingi Komnas HAM RI mengatakan, pemulihan hak korban tidak hanya sebatas kompensasi materi, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan pengakuan negara atas penderitaan para korban.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk benar-benar serius menyelesaikan pemulihan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat. Ini bukan sekadar janji politik, tetapi persoalan kemanusiaan,” ujar Farhan, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Harga Emas Turun Tajam di Banda Aceh

Ia menambahkan, banyak korban yang hingga kini masih hidup dalam kondisi trauma, stigma sosial, dan kesulitan ekonomi akibat dampak pelanggaran masa lalu. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menghadirkan langkah konkret yang memberikan keadilan bagi korban.

Selain pemerintah pusat, Farhan juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam memastikan pelaksanaan program pemulihan berjalan efektif. Ia meminta agar pemerintah daerah tidak hanya menunggu kebijakan pusat, tetapi juga aktif mengawasi agar seluruh korban yang berhak mendapatkan haknya.

Baca juga: Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

“Pemerintah Aceh harus memastikan program pemulihan berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan menjangkau seluruh korban tanpa terkecuali,” tegasnya.

Farhan juga mendorong Komisi XIII DPR RI untuk ikut mengawal proses tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel. Ia menilai pengawasan dari lembaga legislatif penting untuk memastikan komitmen pemerintah tidak berhenti pada tataran wacana.

“Kami berharap Komisi XIII dapat menjadi mitra kritis pemerintah agar janji pemulihan tidak hanya menjadi formalitas,” katanya.

Baca juga: Simpang Surabaya Banda Aceh Dipenuhi Fans Real Madrid Usai El Clasico

Desakan ini muncul di tengah harapan masyarakat agar mekanisme pemulihan non-yudisial yang pernah dijalankan pemerintah sebelumnya dapat dilanjutkan dan diperkuat di bawah kepemimpinan baru.

Farhan menegaskan, pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat merupakan tanggung jawab moral dan sejarah negara terhadap rakyatnya. “Negara harus hadir untuk memulihkan martabat para korban dan memberikan keadilan yang seutuhnya,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait

Beredar Dugaan Penjarahan Kendaraan Korban Banjir, Aparat Diminta Perketat Pengawasan

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh mengingatkan adanya dugaan praktik penjarahan terhadap kendaraan milik...

Kementerian Agama Salurkan Rp37,9 Miliar untuk Penanganan Dampak Banjir dan Longsor di Aceh

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menerima bantuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia terkait...

Mualem Bantah Isu Permintaan Bantuan ke PBB

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem membantah kabar yang menyebut...

Pemerintah Aceh Minta Keterlibatan UNDP dan UNICEF Tangani Pascabencana

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh resmi meminta keterlibatan dua lembaga di bawah Perserikatan...