PUNCA.CO – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik batalnya konser Slank dan D’Masiv yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, dalam rangka Panggung Sumpah Pemuda 2025.
Dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Selasa (28/10/2025), Dispora Aceh menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bermula dari surat permohonan resmi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Aceh kepada Plt. Kepala Dispora Aceh pada 12 September 2025, dengan Nomor 078/DPD-GRANAT/ACEH/IX/2025. Surat tersebut berisi permintaan izin penggunaan Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa sebagai lokasi acara.
Baca juga: Harga Emas Melonjak, Mahar Pernikahan di Aceh Kini Tak Semewah Dulu
Menindaklanjuti permohonan itu, Dispora Aceh menerbitkan Surat Izin Nomor 400.5/2607 tertanggal 16 September 2025, yang memberikan izin bersyarat atas penggunaan fasilitas milik Pemerintah Aceh.
“Sebagai bentuk tanggapan, DPD GRANAT Aceh juga telah menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Dispora Aceh melalui surat Nomor 083/DPD-GRANAT/ACEH/IX/2025 tanggal 18 September 2025,” tulis siaran pers.
Baca juga: 24 Bidang Lahan Tol Masih Tertahan, Wagub Aceh Desak Rampungkan Akhir Oktober Ini
Namun, hingga mendekati waktu pelaksanaan kegiatan, pihak DPD GRANAT Aceh disebut belum dapat memenuhi kewajiban administratif yang dipersyaratkan, termasuk pelunasan retribusi sebagai dasar hukum penggunaan fasilitas pemerintah.
“Dispora Aceh juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan administrasi hanya dilakukan dengan DPD GRANAT Aceh sebagai pemohon resmi, dan tidak pernah melibatkan pihak lain seperti PT Erol Perkasa Mandiri,” tulis siaran pers.
Baca juga: Silahturahmi dengan Wali Nanggroe, Susi Bahas Penerbangan Perintis di Seluruh Aceh
“Pihak EO tersebut bukan bagian dari perjanjian apa pun dengan Dispora Aceh, sehingga pernyataan atau tudingan sepihak yang dilontarkan terhadap Dispora Aceh tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta administratif,” tambah siaran pers itu.
Lebih lanjut, Dispora Aceh menegaskan bahwa tidak pernah mencabut izin secara sepihak dan tidak berada pada pihak yang membatalkan kegiatan tersebut. Seluruh proses administrasi
telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah.
Hingga waktu pelaksanaan kegiatan, Dispora Aceh belum terikat dalam Perjanjian Kerja Sama (MoU) karena pihak pemohon, DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Aceh, belum menuntaskan kewajiban administratif serta pelunasan retribusi yang menjadi dasar hukum penggunaan fasilitas Pemerintah Aceh.
Baca juga: Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar, Dana Pendidikan Diduga Diselewengkan
“Dispora Aceh telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah. Hingga saat kegiatan akan dilaksanakan, Dispora Aceh belum terikat dalam perjanjian kerja sama (MoU) karena syarat-syarat administratif belum dipenuhi oleh pemohon,” tambah siaran pers itu.
Dispora Aceh menyayangkan munculnya pernyataan dari pihak event organizer (PT Erol Perkasa Mandiri) yang menuding Dispora mencabut izin secara sepihak tanpa bukti. Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada.










