PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44) karena melanggar aturan keimigrasian.
Pendeportasian dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah proses pengawasan dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa MB dideportasi karena terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimilikinya.
Baca juga: Mahasiswa Aceh Meninggal Dianiaya di Sibolga, Muda Seudang Simeulue Minta Pelaku Dihukum Setimpal
“Yang bersangkutan memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker, namun hasil pengawasan menunjukkan ia melakukan pekerjaan fisik di salah satu kafe di Banda Aceh,” ujar Gindo, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, WNA tersebut bekerja sebagai pembuat roti di kafe ‘Indian Coffee House Aceh’, yang jelas bertentangan dengan izin tinggalnya.
Sesuai aturan, ITAS Remote Worker hanya diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan jarak jauh dengan pemberi kerja di luar wilayah Indonesia, bukan melakukan aktivitas kerja langsung di lapangan.
Baca juga: Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe
MB dinilai telah melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dilakukan tindakan tegas berupa pendeportasian. Proses pengawasan dan pengawalan pelaksanaan deportasi dilakukan secara ketat oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Petugas mengawal MB sejak dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatan menggunakan maskapai Batik Air nomor penerbangan OD 387 pukul 12.30 WIB.
“Proses deportasi ini juga melibatkan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk penerapan cap keberangkatan di paspor WNA tersebut,” tambah Gindo.
Baca juga: Ledakan Gudang Gas Oksigen di Aceh Barat Tewaskan Dua Orang
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Aceh.
“Imigrasi Banda Aceh berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Gindo.










