PUNACA.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajukan permohonan dukungan anggaran kepada Komisi X DPR RI untuk pembangunan Gedung Museum Meuseuraya dan Perpustakaan Daerah yang dinilai sangat penting bagi pengembangan literasi dan pelestarian kebudayaan di wilayah tersebut.
Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri, dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Meuligoe Bupati Aceh Besar.
Syukri menjelaskan bahwa pembangunan dua fasilitas tersebut merupakan kebutuhan mendesak, mengingat kondisi gedung yang ada saat ini sudah tidak representatif untuk mendukung kegiatan edukasi dan pelayanan publik.
Baca juga: Tim Arung Jeram Banda Aceh Gagal Tampil di Pra PORA Akibat Minim Anggaran
“Kami mohon dukungan dari Komisi X DPR RI terhadap pembangunan gedung baru Museum Meuseuraya yang membutuhkan anggaran sekitar Rp9 miliar,” kata Syukri, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, museum tersebut telah terdaftar secara resmi dan menjadi bagian dari upaya pelestarian serta edukasi publik terhadap khazanah budaya Aceh Besar. Namun, kondisi gedung saat ini dinilai sudah tidak representatif untuk mendukung kegiatan edukasi dan pelestarian.
Selain museum, Pemkab Aceh Besar juga mengajukan permohonan dana sebesar Rp12,5 miliar untuk pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah, sesuai dengan hasil perencanaan Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun.
Baca juga: BGN Sebut Makan Bergizi Gratis Menyumbang 48 Persen Kasus Keracunan Pangan di Indonesia
“Perpustakaan ini diharapkan menjadi pusat literasi dan pembelajaran bagi masyarakat. Keberadaannya akan mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan wawasan generasi muda Aceh Besar,” ujar Syukri.
Wabup juga menyampaikan bahwa saat ini Aceh Besar memiliki kekayaan warisan budaya dan sejarah yang luar biasa. Dari 316 situs dan bangunan bersejarah yang diduga cagar budaya, sebanyak 91 di antaranya telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati, sementara 9 situs lainnya sedang diusulkan menjadi cagar budaya peringkat nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya di Aceh Besar merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pelestarian.
Baca juga: 38 Ribu Keluarga Berisiko Stunting Aceh Akan Didampingi
Pelaksanaan tata kelola pelestarian cagar budaya di Kabupaten Aceh Besar melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, serta pemerintah daerah. Koordinasi antar-lembaga ini penting untuk memastikan setiap situs terjaga dengan baik.
Adapun beberapa cagar budaya penting yang telah ditetapkan di Aceh Besar antara lain Benteng dan Masjid Tuha Indrapuri, Benteng Iskandar Muda, Masjid Tgk Fakinah, serta kompleks Benteng Indrapatra yang memiliki struktur kanal dan empat benteng utama.










