Home Ekonomi DPRA Pertanyakan Alasan Pendapatan Getah Pinus Hilang
Ekonomi

DPRA Pertanyakan Alasan Pendapatan Getah Pinus Hilang

Pendapatan Daerah Terhenti Imbas Permen LHK, Rijaluddin Curigai Ada Oknum Bermain di Balik Kebijakan

Share
DPRA Pertanyakan Alasan Pendapatan Getah Pinus Hilang
ilustrasi getah pinus dalam batok kelapa| Foto: istcok
Share

PUNCA.CO – Anggota DPRA, Rijaluddin, menyoroti hilangnya pemasukan daerah dari retribusi getah pinus sejak beberapa tahun terakhir. Ia menilai kebijakan pemerintah yang tidak lagi menarik retribusi justru tidak memberikan keuntungan bagi siapa pun, baik pemerintah maupun masyarakat.

Menurutnya, selama bertahun-tahun Aceh rutin menerima sekitar Rp10 miliar per tahun dari retribusi penjualan getah pinus. “Getah pinus itu tumbuh alami di tanah Aceh. Disadap setiap hari, tapi retribusi tidak lagi masuk ke kas daerah. Ini yang harus dijelaskan oleh Sekda Aceh dan Kepala BPKA,” tegas Rijaluddin dalam sidang paripurna, Selasa (18/11/2025).

Ia mengatakan persoalan ini bermula dari diterapkannya Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 yang melarang penarikan retribusi dalam skema kerja sama pengelolaan hutan. Kebijakan tersebut langsung menggugurkan pendapatan Aceh yang sebelumnya bersumber dari getah pinus.

Baca juga: Persiraja Tundukkan Sumsel United 3-1

Rijaluddin mempertanyakan alasan Pemerintah Aceh menerima begitu saja aturan tersebut, padahal Aceh memiliki kekhususan yang dijamin Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Ia menegaskan bahwa dalam UU tersebut, pengelolaan hutan berada dalam satu kewenangan khusus Aceh setara dengan pengelolaan pertambangan yang selama ini bisa dijalankan oleh daerah.

“Pertambangan bisa kita kelola sendiri, tapi hutan malah diserahkan ke pusat. Saya curiga ada oknum di Pemerintah Aceh yang bermain mata dengan perusahaan sehingga kewajiban mereka membayar retribusi hilang begitu saja,” ujarnya.

Kondisi ini, lanjutnya, menyebabkan Qanun Nomor 7 yang selama ini mengatur pengelolaan hutan seperti tidak lagi berlaku. Ia menyebut keputusan tersebut mengabaikan kewenangan Aceh dan merugikan daerah dari sisi pendapatan.

Baca juga: APBA 2026 Disusun Lebih Realistis, Fokus pada Kebutuhan Riil dan Tantangan Pembangunan Aceh

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut pergub pembatasan penjualan getah pinus apabila retribusi memang tidak lagi diambil.

“Kalau pemerintah Aceh tidak lagi menarik retribusi, maka pergub tentang pembatasan penjualan ke luar daerah itu harus dicabut. Karena tidak ada gunanya kita tahan, petani tidak boleh jual ke luar, sementara pemerintah juga tidak dapat apa-apa,” tutupnya.

Share
Tulisan Terkait

Maraknya Tambang Ilegal di Aceh, Fraksi Gerindra–PKS Minta Gubernur Segera Bertindak

PUNCA.CO – Fraksi Partai Gerindra–Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat...