Home Hukum Berkas Korupsi Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Hukum

Berkas Korupsi Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sidang Perdana Kasus Korupsi Insentif Pajak Dijadwalkan Dimulai 21 November 2025

Share
Berkas Korupsi Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2018–2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (20/11/2025).

Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah M. Husin (Kepala BPKD Aceh Barat 2018–2019),  Zulyadi (Kepala BPKD 2019–2020 dan 2021–sekarang), Elvia Hasmaneta (Kabid Pendapatan 2018–2019), Said Fachdian (Kabid Pendapatan 2019–2022) dan Jani Janan. M. Husin (Plt. Kepala BPKD 2020–2021).

Baca juga: Penggunaan Dana Desa Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Peserta PKN LAN RI Dorong Reformasi Tata Kelola

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan insentif pemungutan sejumlah pajak daerah, mulai dari Pajak Penerangan Jalan hingga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, termasuk BPHTB serta beberapa retribusi daerah lainnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Barat, Taqdirullah, mengatakan bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan kelima terdakwa telah dilakukan sesuai prosedur. “Hari ini berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh bersama para terdakwa. Proses ini menandai dimulainya tahap persidangan,” ujarnya.

Taqdirullah menambahkan bahwa seluruh terdakwa telah terlebih dahulu ditahan berdasarkan penetapan hakim. “Kelima terdakwa ditahan selama 30 hari, terhitung sejak 13 November sampai 12 Desember 2025,” katanya.

Baca juga: Mualem Berbagi Kisah Aceh Pascadamai di Forum Internasional

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025. Kejaksaan menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan hingga tuntas.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai putusan akhir sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum di bidang pengelolaan keuangan daerah,” tegas Taqdirullah.

Share
Tulisan Terkait

Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

PUNCA.CO –  Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)...