PUNCA.CO – Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPEMATA), Farhan Ananda, mendesak Gubernur Aceh untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh serta Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL). Desakan tersebut muncul setelah terbitnya kebijakan pembekuan GANISPH (Tenaga Teknis Pengelola Hasil Hutan) PT. JMI oleh BPHL pada tanggal 5 November lalu, berdasarkan surat rekomendasi DLHK Aceh pada 4 November.
Farhan menilai bahwa keputusan tersebut cacat hukum dan masuk kategori maladministrasi, karena dikeluarkan tanpa dasar regulasi yang kuat dan tanpa mengikuti prosedur administrasi publik yang benar dan transparan.
Baca juga: BPKS Jelaskan Rentetan Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang
“Kami menilai keputusan yang dikeluarkan BPHL atas rekomendasi DLHK merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur, cacat hukum, dan masuk kategori maladministrasi. Oleh karena itu, Gubernur Aceh wajib mengevaluasi pimpinan dua institusi tersebut,” tegas Farhan.
Keputusan pembekuan GANIS ini berdampak langsung pada terhentinya distribusi getah pinus, yang berakibat lumpuhnya rantai ekonomi masyarakat, khususnya ribuan petani penyadap getah yang menggantungkan hidup pada sektor ini.
“Ribuan petani tidak bisa menjual getahnya dan ekonomi daerah terhenti total. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kelalaian fatal yang menciptakan penderitaan rakyat,” lanjut Farhan.
Baca juga: Dr. Usman Lamreung: Aceh Jangan Hanya Jadi Penerima Dana Tanpa Kewenangan
Farhan menilai bahwa alasan teknis seperti kelengkapan dokumen SLO IPAL seharusnya ditangani melalui proses pembinaan dan pendampingan, bukan melalui tindakan ekstrem berupa penghentian total aktivitas industri.
Lebih jauh, Farhan juga menyinggung dampak luas dari kebijakan tersebut terhadap iklim investasi di Aceh.
“Gubernur selama ini berjuang keras agar investasi masuk ke Bumi Aceh. Namun sangat disayangkan, para pejabat di bawahnya justru mengeluarkan kebijakan yang seolah ingin mematikan investasi di Aceh. Tindakan seperti ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ketakutan bagi investor lain untuk berinvestasi di Aceh,” tegas Farhan.
Ia menambahkan bahwa kehancuran iklim investasi akan menjadi pukulan telak bagi masa depan ekonomi Aceh, mengingat daerah ini sedang berupaya keluar dari krisis ekonomi dan ketergantungan fiskal.
Baca juga: BPKS Tegaskan Impor 250 Ton Beras di Sabang Sudah Sesuai Aturan Kawasan, Bantah Anggapan Ilegal
Farhan menilai tindakan BPHL dan DLHK telah melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan asas-asas penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
IPEMATA menyampaikan beberapa tuntutan resmi kepada Gubernur Aceh:
1. Mengevaluasi dan memeriksa Kepala DLHK Aceh dan Kepala Balai BPHL atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
2. Memerintahkan pemulihan hak ekonomi rakyat dan mengaktifkan kembali GANISPH PT. JMI.
3. Menjamin iklim investasi di Aceh tetap kondusif dan bebas dari kebijakan yang merusak kepercayaan investor.
Baca juga: Mentan Usut Dugaan Impor Ilegal 250 Ton Beras di Sabang, Tegaskan Akan Ada Sanksi Berat
Menutup pernyataannya, Farhan menegaskan bahwa IPEMATA siap mengambil langkah lebih besar jika suara rakyat diabaikan.
“Jika tidak ada tindakan konkret dari Gubernur, kami bersama masyarakat akan turun ke jalan memperjuangkan hak-hak petani dan menyelamatkan ekonomi Aceh,” pungkasnya.






