Home Hukum 537 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Tempat Kerja dalam Lima Tahun
Hukum

537 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Tempat Kerja dalam Lima Tahun

Azriana: Mekanisme Pelaporan Harus Mudah Diakses agar Korban Berani Bersuara

Share
537 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Tempat Kerja dalam Lima Tahun
Ilustrasi : net
Share

PUNCA.CO – Ketua Dewan Pengurus LBH APIK Aceh, Azriana, mengungkap data mengkhawatirkan terkait kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Dalam rentang 2017–2021, tercatat 537 pelaku kekerasan seksual di berbagai tempat kerja, mulai dari perusahaan swasta, lembaga pemerintah, LSM, hingga industri hiburan.

Dari jumlah tersebut, 326 pelaku merupakan rekan kerja, sementara 191 lainnya adalah atasan korban, menunjukkan kuatnya pengaruh relasi kuasa dalam kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang kerja.

Baca juga: Pon Yaya Resmi Dilantik sebagai Ketua KONI Aceh

Bentuk kekerasan yang terjadi mencakup pencabulan, pelecehan seksual, hingga pemerkosaan.

“Tempat kerja yang seharusnya aman justru menjadi lokasi terjadinya berbagai bentuk kekerasan seksual. Ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang masih besar,” kata Azriana, Selasa (25/11/2025).

Azriana juga menjelaskan konsep Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment (PSEAH) sebuah kerangka perlindungan yang mendorong organisasi mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Baca juga: Gubernur Aceh Diminta untuk Mengevaluasi Kepala Dinas DLHK dan Kepala Balai BPHL

PSEAH menekankan tiga aspek utama: pencegahan, pelaporan, serta penanganan dan investigasi kasus secara adil.

Menurutnya, setiap institusi baik pemerintah maupun swasta perlu memastikan mekanisme pelaporan kekerasan seksual dijelaskan secara terbuka dan mudah diakses.

Hal ini penting agar korban berani melapor tanpa takut stigma atau tekanan dari lingkungan kerja.

“Korban harus ditangani secara serius dan tuntas. Banyak pelaku kekerasan seksual justru pernah menjadi korban di masa lalu. Karena itu, penanganannya tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.

Baca juga: BPKS Jelaskan Rentetan Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang

Azriana menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan di tempat kerja merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Ia berharap adanya komitmen lebih kuat dari lembaga dan perusahaan untuk menerapkan kebijakan PSEAH secara nyata, bukan sekadar dokumen.

“Kita harus memastikan setiap ruang kerja benar-benar aman. Jika kasus tidak ditangani dengan baik, kekerasan akan terus berulang,” tutupnya.

Share