Home Hukum MPU Aceh Sebut Permainkan Harga untuk Keuntungan Berlebihan Haram Hukumnya
Hukum

MPU Aceh Sebut Permainkan Harga untuk Keuntungan Berlebihan Haram Hukumnya

Share
Ilustrasi pedagang bahan dapur di Pasar Lambaro, Aceh Besar | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan pentingnya pengaturan harga barang dan pengawasan pasar berdasarkan syariat Islam, menyusul keresahan masyarakat yang disebabkan oleh ketidakstabilan harga kebutuhan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melambung tinggi di sejumlah tempat.

Dalam fatwa Nomor 30 Tahun 2015, MPU menegaskan bahwa tindakan mempermainkan harga dan menimbun barang merupakan perbuatan yang haram.

Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, mengatakan bahwa fatwa ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan memastikan perdagangan berlangsung dengan adil.

Baca juga: Jubir KPA Sentil Pertamina Aceh, Minta Kelangkaan Gas Elpiji dan BBM Terkontrol

“Dalam Islam, mempermainkan harga, menimbun, dan menahan barang untuk keuntungan yang berlebihan adalah haram,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap fluktuasi harga yang sering kali menimbulkan keresahan publik. Faisal Ali menjelaskan bahwa dalam situasi semacam ini, peran pemerintah sangat penting untuk mengatur dan mengawasi harga demi melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

“Pemerintah harus turun tangan, terutama dalam kondisi darurat, dengan menetapkan harga untuk mencegah gejolak ekonomi yang lebih besar,” tegas Faisal Ali.

Baca juga: Polda Aceh dan Bapanas Inspeksi Pangan Guna Antisipasi Penimbunan dan Kenaikan Harga Pascabanjir

Ia menambahkan bahwa pemerintah wajib mengambil langkah tegas terhadap pelaku pasar yang melanggar ketentuan harga, termasuk praktik penimbunan barang.

Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kualitas barang, khususnya makanan dan obat-obatan, termasuk aspek gizi dan kehalalan produk. Faisal Ali mengingatkan pentingnya memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan syariat.

Selain itu, Faisal Ali menekankan bahwa pelaku usaha juga harus memastikan transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan syar’i, serta memproduksi barang yang memenuhi standar kehalalan.

“Transaksi yang sesuai syariat akan membawa keberkahan, dan itu adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Share