Home Hukum Pemerintah Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Banjir
Hukum

Pemerintah Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Banjir

Material Kayu di Area Bencana Dianggap Kunci Penegakan Hukum Lingkungan

Share
Pemerintah Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Banjir
Tumpukan kayu yang terbawa banjir di pemukiman warga di Aceh. | Dok. PUNCA.CO/Yum Mahardika
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh mengeluarkan peringatan tegas terkait keberadaan tumpukan kayu di kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah. Gubernur Aceh menegaskan bahwa bencana kali ini bukan peristiwa biasa, melainkan bagian dari masalah ekologis yang kompleks dan perlu ditangani secara hati-hati.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa seluruh kayu yang terseret banjir bandang memiliki nilai penting dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran lingkungan.

“Bencana banjir dan tanah longsor saat ini bukanlah kasus biasa. Ini merupakan kompleksitas masalah, termasuk lingkungan,” ujarnya, Jum’at (12/12/2025).

Baca juga: Pemerintah Aceh Minta Pihak Terkait Beri Informasi Akurat Kepada Presiden

Atas dasar itu, Pemerintah Aceh melarang siapapun mengambil atau membawa keluar kayu dari kawasan bencana tanpa izin otoritas berwenang. “Selain untuk kepentingan pemanfaatan darurat di lapangan, kepada siapapun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin,” tegasnya.

Muhammad MTA menekankan bahwa kayu-kayu tersebut dapat menjadi alat bukti penting dalam proses hukum. Karena itu, semua pihak diminta berhati-hati dan mengikuti prosedur sesuai aturan perundang-undangan. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi potensi pelanggaran.

“Potensi penyelidikan APH terhadap pelanggaran hukum lingkungan, salah satu alat buktinya adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut. Masyarakat kami harap bisa memantau ini,” katanya.

Baca juga: Syeh Muharam Kirim 197 Ton Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor

Pemerintah Aceh juga meminta seluruh unsur yang bertugas dalam pembersihan, baik institusi pemerintah maupun kelompok masyarakat, agar menempatkan kayu-kayu itu di titik yang telah disepakati bersama. Gubernur, kata MTA, telah menginstruksikan dinas terkait untuk menentukan lokasi penumpukan dan koordinasi teknis di lapangan.

“Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan menentukan bersama lokasi-lokasi penempatan kayu tersebut,” ujarnya menutup keterangan resmi.

Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan demi memperlancar penanganan bencana sekaligus menjaga integritas penyelidikan lingkungan yang sedang berjalan.

Share
Tulisan Terkait

SMSI Anugerahi Sekda Aceh M Nasir sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, S.IP., MPA., menerima Anugerah...

Realisasi Keuangan Aceh Hingga Mei Lampaui Target, Sekda Dorong SKPA Percepat Kinerja

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, meminta seluruh Satuan Kerja...

Massa Unjukrasa Protes Pergub JKA di Sebut Menolak Ruang Dialog

PUNCA.CO – Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi menyatakan unjukrasa mahasiswa...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Percepatan Kinerja Pemerintah

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh,...