Home Hukum Pemerintah Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Banjir
Hukum

Pemerintah Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Banjir

Material Kayu di Area Bencana Dianggap Kunci Penegakan Hukum Lingkungan

Share
Pemerintah Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Banjir
Tumpukan kayu yang terbawa banjir di pemukiman warga di Aceh. | Dok. PUNCA.CO/Yum Mahardika
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh mengeluarkan peringatan tegas terkait keberadaan tumpukan kayu di kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah. Gubernur Aceh menegaskan bahwa bencana kali ini bukan peristiwa biasa, melainkan bagian dari masalah ekologis yang kompleks dan perlu ditangani secara hati-hati.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa seluruh kayu yang terseret banjir bandang memiliki nilai penting dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran lingkungan.

“Bencana banjir dan tanah longsor saat ini bukanlah kasus biasa. Ini merupakan kompleksitas masalah, termasuk lingkungan,” ujarnya, Jum’at (12/12/2025).

Baca juga: Pemerintah Aceh Minta Pihak Terkait Beri Informasi Akurat Kepada Presiden

Atas dasar itu, Pemerintah Aceh melarang siapapun mengambil atau membawa keluar kayu dari kawasan bencana tanpa izin otoritas berwenang. “Selain untuk kepentingan pemanfaatan darurat di lapangan, kepada siapapun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin,” tegasnya.

Muhammad MTA menekankan bahwa kayu-kayu tersebut dapat menjadi alat bukti penting dalam proses hukum. Karena itu, semua pihak diminta berhati-hati dan mengikuti prosedur sesuai aturan perundang-undangan. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi potensi pelanggaran.

“Potensi penyelidikan APH terhadap pelanggaran hukum lingkungan, salah satu alat buktinya adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut. Masyarakat kami harap bisa memantau ini,” katanya.

Baca juga: Syeh Muharam Kirim 197 Ton Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor

Pemerintah Aceh juga meminta seluruh unsur yang bertugas dalam pembersihan, baik institusi pemerintah maupun kelompok masyarakat, agar menempatkan kayu-kayu itu di titik yang telah disepakati bersama. Gubernur, kata MTA, telah menginstruksikan dinas terkait untuk menentukan lokasi penumpukan dan koordinasi teknis di lapangan.

“Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan menentukan bersama lokasi-lokasi penempatan kayu tersebut,” ujarnya menutup keterangan resmi.

Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan demi memperlancar penanganan bencana sekaligus menjaga integritas penyelidikan lingkungan yang sedang berjalan.

Share
Tulisan Terkait

APBA 2026 Mulai Direalisasikan Pekan Kedua Februari

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh memastikan tindak lanjut (tinjut) hasil evaluasi Anggaran Pendapatan...

Sekda Aceh Hadiri 7th Aceh Upstream Oil and Gas Supply Chain Management Summit 2026

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mewakili Gubernur Aceh menghadiri kegiatan...

5.486 PPPK Paruh Waktu Bakal Dilantik Mualem Hari Ini

PUNCA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dijadwalkan melantik sebanyak 5.486 Pegawai...

Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh bergerak cepat mematangkan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian...