PUNCA.CO – Yayasan Tifa menilai bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tersebut bukan peristiwa alam semata, melainkan krisis ekologis akibat kerusakan lingkungan yang diperparah kebijakan tata kelola yang keliru.
Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, mengatakan bencana yang terjadi merupakan perpaduan antara krisis iklim global dan kerusakan lingkungan di tingkat lokal.
“Tragedi ini adalah bencana ekologis yang berakar dari kebijakan politik nasional yang menciptakan tata kelola lingkungan yang eksploitatif,” katanya, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: Sekda Aceh Bahas Penanganan Banjir Bersama Bupati Aceh Timur
Menurut Firdaus, banjir di wilayah Sumatera menunjukkan korelasi kuat dengan deforestasi masif di kawasan hulu daerah aliran sungai. Ia menyoroti perizinan kehutanan, pertambangan, dan ekspansi perkebunan skala besar yang telah menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem.
“Ini adalah persoalan serius dalam penataan ruang yang menciptakan kerentanan struktural bagi masyarakat di wilayah hilir,” katanya.
Oleh karena itu, Yayasan Tifa mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera melakukan audit lingkungan dan perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh konsesi yang berada di DAS dan kawasan hulu.
Baca juga: Mualem Efek, 6.508 Pegawai Non-ASN Aceh Bakal Ditetapkan Menjadi PPPK Paruh Waktu
“Segera tetapkan moratorium permanen terhadap perizinan baru dan cabut izin-izin yang terbukti menjadi pemicu kerusakan ekologis,” jelasnya.
Selain itu, aparat penegak hukum harus melakukan proses hukum secara transparan dan tegas terhadap korporasi dan/atau oknum pejabat yang bertanggung jawab atas deforestasi dan kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana.
Dari sisi hak asasi manusia, Program Officer HAM dan Demokrasi Yayasan Tifa, Zico Mulia, menegaskan bahwa bencana ekologi tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM. “Korban jiwa, hilangnya rumah, dan rusaknya mata pencaharian terjadi karena kerusakan lingkungan yang difasilitasi oleh kebijakan negara,” ujarnya.
Baca juga: Jembatan Krueng Meureudu Kembali Dibuka
Zico menambahkan, korban bencana tidak hanya berhak atas bantuan darurat, tetapi juga pemulihan dan keadilan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan.
“Korban bencana ekologis berhak atas pemulihan ekonomi, sosial, dan budaya, serta keadilan melalui proses hukum yang tegas,” kata Zico.







