PUNCA.CO – Mahkamah Agung (MA) RI memutus perkara kasasi pembunuhan Dhiaul Fuadi yang terjadi di kawasan Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Zulfurqan bin M Razi, namun sekaligus memperbaiki hukuman yang dijatuhkan.
Putusan kasasi dengan Nomor Perkara 2082 K/PID/2025 menyatakan hukuman Zulfurqan dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, MA juga membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada terdakwa.
Sebelumnya, Zulfurqan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara Nomor 25/Pid.B/2025/PN Bna. Majelis hakim menyatakan Zulfurqan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, meski Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Sejumlah Gempa Terekam di Gunung Bur Ni Telong, Warga Diminta Tetap Waspada
Atas putusan tersebut, Zulfurqan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Namun, melalui Putusan Nomor 344/PID/2025/PT BNA, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tidak terima dengan putusan itu, Zulfurqan kembali menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi terdakwa, namun memperbaiki pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan.
Kuasa hukum Zulfurqan, Rian Apriesta R, menyatakan putusan kasasi tersebut menimbulkan tanda tanya karena adanya pengurangan hukuman secara signifikan. Ia menyoroti adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu Hakim Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.
Baca juga: Prabowo Buka Ruang Bantuan dari Semua Pihak untuk Penanganan Bencana
Menurut Rian, dalam dissenting opinion tersebut, Prof. Surya Jaya berpendapat bahwa judex factie keliru menerapkan hukum. Berdasarkan fakta persidangan, menurutnya, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyatakan Zulfurqan bersalah sebagaimana Pasal 338 KUHP.
“Dalam pendapat berbeda itu disebutkan bahwa fakta-fakta persidangan tidak memenuhi ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 184 KUHAP, sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan,” kata Rian dalam keterangannya.
Rian juga menyebut pihaknya telah memperoleh novum atau bukti baru, termasuk informasi mengenai saksi-saksi yang mengaku berada di sekitar lokasi kejadian pada malam pembunuhan dan mendengar keributan di kamar korban.
Baca juga: Sabang Pintu Dagang Indonesia
“Kami berencana menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Zulfurqan disebut telah menerima putusan kasasi tersebut dengan sikap pasrah. Melalui pledoi yang ditulis dan dibacakan sendiri dalam persidangan sebelumnya, ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Tuhan dan berharap keadilan dapat ditegakkan.








