PUNCA.CO – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mencatat capaian signifikan dalam penguatan industri nasional. Sepanjang 2025, realisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sektor hulu minyak dan gas bumi di wilayah kerja BPMA mencapai 68,71 persen, melampaui target minimum yang ditetapkan sekaligus menembus target TKDN nasional tahun 2025.
Capaian tersebut setara dengan belanja barang dan jasa dalam negeri senilai sekitar Rp390 miliar dari total nilai kontrak pengadaan yang berkisar Rp570 miliar. Dengan angka itu, realisasi TKDN BPMA tercatat mencapai 116,46 persen dari target minimum yang ditetapkan.
Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara BPMA, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), para pemangku kepentingan, serta pelaku industri dalam negeri.
Baca juga: APBA 2026 Tahap Evaluasi, TAPA-Banggar DPRA Akan Bahas Penyesuaian Anggaran Bencana
“Melalui kebijakan pengawasan yang ketat, pendampingan teknis, serta evaluasi berkala terhadap realisasi TKDN, BPMA memastikan bahwa komitmen terhadap kemandirian industri nasional tidak hanya menjadi target administratif, tetapi terimplementasi secara nyata,” ujar Edy, Jum’at (9/1/2026).
“Hasilnya, nilai TKDN hulu migas di Wilayah Kerja BPMA mampu melampaui target nasional 2025, sekaligus memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan industri pendukung, UMKM, dan tenaga kerja lokal,” tambahnya.
Senada, Kepala Divisi Pengelolaan Aset dan Rantai Suplai BPMA, Iskandar Muda, menegaskan komitmen BPMA dalam mendorong optimalisasi penggunaan produk, jasa, dan sumber daya manusia lokal di seluruh tahapan kegiatan hulu migas, mulai dari perencanaan hingga operasi.
Baca juga: Wagub dan Bupati/Wali Kota se-Aceh Ikuti Rapat Penanganan Bencana Bersama Mendagri
Untuk mendukung peningkatan kapasitas nasional, BPMA bersama KKKS secara rutin menjalankan berbagai program kerja, di antaranya Penilaian Kinerja KPI SCM KKKS, Audit Kepatuhan KKKS, Vendor Day, self assessment kemampuan manufaktur dalam negeri, serta program kerja sama dengan para stakeholders dalam rangka pemberdayaan kapasitas nasional.
Sementara itu, Gunawan dari Bidang Penerapan dan Pengawasan Kapasitas Nasional BPMA menyampaikan bahwa target minimum TKDN hulu migas tahun 2026 telah disimulasikan di kisaran 60 hingga 63 persen berdasarkan daftar pengadaan seluruh KKKS. Namun, angka tersebut belum bersifat final dan masih memerlukan kajian lanjutan.
“Perlu pengkajian lebih lanjut terkait jenis lingkup pekerjaan dan kebutuhan teknologi tertentu yang dapat mempengaruhi fluktuasi persentase TKDN terutama untuk Kontrak-Kontrak pengadaan barang yang menggunakan teknologi dan spesifikasi yang tinggi,” jelas Gunawan.
Baca juga: Kayu Gelondongan Pascabencana Boleh Dipakai Bangun Huntara, Ini Kata Mendagri
Secara tren, BPMA mencatat kontribusi industri hulu migas terhadap TKDN terus meningkat dari tahun ke tahun. BPMA pun optimistis target TKDN 2026 dapat kembali tercapai melalui penguatan koordinasi dengan KKKS, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta para pemangku kepentingan dan pelaku usaha dalam negeri.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri secara berkelanjutan, memastikan kebijakan TKDN berjalan efektif, serta menciptakan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kapasitas nasional melalui kehadiran industri hulu minyak dan gas bumi. (adv)










