PUNCA.CO – Keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk tidak memperpanjang kontrak lebih dari 400 tenaga kesehatan (nakes) bakti dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Direktur Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung M.Si, menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu krisis pelayanan kesehatan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Menurut Usman Lamreung, para nakes bakti yang dirumahkan bukan tenaga sementara. Sebagian besar telah mengabdi selama 10 hingga 15 tahun dan menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di rumah sakit serta puskesmas, terutama di wilayah terpencil dan perbatasan.
Baca juga: Pemprov Aceh Paparkan Realisasi Anggaran Bencana, Rp 26,7 Miliar Sudah Disalurkan
“Mereka melayani persalinan, menangani kasus gawat darurat, imunisasi, hingga penanganan wabah. Ini garda terdepan layanan kesehatan,” ujarnya, Jum’at (16/1/2026).
Kebijakan merumahkan ratusan nakes itu mulai berlaku per 1 Januari 2026, menyusul implementasi Undang-Undang ASN 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Meski berlandaskan regulasi pusat, Usman menegaskan dampak sosial dan pelayanan di daerah tidak boleh diabaikan begitu saja.
Ia menilai absennya ratusan nakes berpengalaman akan meningkatkan beban kerja aparatur sipil negara (ASN) yang tersisa, sekaligus menurunkan kualitas layanan kesehatan.
Baca juga: Menteri Pertanian Pimpin Groundbreaking Rehabilitasi Lahan Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara
“Ironis, ketika negara mendorong percepatan layanan kesehatan, Aceh Besar justru kehilangan ratusan tenaga berpengalaman yang selama ini menjaga denyut pelayanan dasar,” katanya.
Usman menekankan pemerintah daerah seharusnya tidak berhenti pada alasan regulasi. Menurutnya, solusi konkret sebenarnya tersedia. Sejumlah rumah sakit daerah dan puskesmas di Aceh Besar telah berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
“Pendapatan dari layanan, terutama klaim BPJS Kesehatan, bisa dialokasikan untuk menggaji tenaga bakti sebagai tenaga layanan berbasis kinerja. Skema ini tidak melanggar aturan ASN dan sudah diterapkan di banyak daerah,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Bantah Gaji ASN Lhokseumawe Tertahan Gara-gara SK Gubernur
Langkah tersebut, lanjut Usman, bukan hanya menyelamatkan ratusan keluarga nakes dari kehilangan penghasilan, tetapi juga menjaga keberlangsungan dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kini keputusan strategis ada di tangan Bupati Aceh Besar. Apakah akan membiarkan ratusan tenaga kesehatan berpengalaman menganggur, atau mengambil langkah berani dan solutif demi memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terjamin.










