PUNCA.CO – Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menegaskan bahwa dukungan anggaran bagi relawan penanggulangan bencana hidrometeorologi dilakukan sesuai aturan dan secara transparan. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 5,9 miliar, bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, SP, MA, menjelaskan bahwa perekrutan relawan mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Dalam regulasi tersebut, tidak ada ketentuan mengenai penetapan relawan melalui surat keputusan khusus.
“Relawan diterima semata-mata untuk memberi ruang partisipasi publik dalam penanggulangan bencana. Mereka bekerja secara non-partisan, non-SARA, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata Fadmi, Senin (19/1/2026), berdasarkan laporan pengelola Desk Relawan BPBA, Yudhi Satria.
Baca juga: Bank Aceh Imbau Nasabah Hati-hati Modus Undian Berhadiah Palsu
Pendaftaran relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama berbagai lembaga, di antaranya Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta 17 paguyuban mahasiswa dan pemuda dari kabupaten terdampak. Seluruh proses dilakukan secara sukarela dan terbuka.
Relawan mendaftar melalui sejumlah dashboard resmi yang disediakan BNPB, termasuk Dashboard Desk Relawan Penanggulangan Bencana, pendataan terpilah, hingga Joint Need Assessment (JNA). Selain itu, pendaftaran juga difasilitasi di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Kantor Gubernur Aceh. Hingga akhir pendataan, jumlah relawan yang terdaftar mencapai lebih dari 3.200 orang.
“Publik bisa mengetahui siapa relawannya, apa keahliannya, dan di mana mereka bekerja. Semua bisa diakses secara terbuka,” ujar Fadmi.
Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua FPMPA Ditutup, Daffa Taqi Abiyyu Jadi Calon Tunggal
Untuk mendukung operasional relawan selama masa tanggap darurat, BPBA mengalokasikan anggaran Rp 5.907.000.000. Rinciannya, Rp 4.296.000.000 untuk uang lelah dan Rp 1.611.000.000 untuk uang makan. Penggunaan BTT tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Namun, karena keterbatasan waktu implementasi anggaran hingga penutupan tahun anggaran 2025 pada 31 Desember, tidak seluruh relawan menerima dukungan operasional. Dari hasil verifikasi daring, sebanyak 1.576 relawan (49,14 persen) memenuhi syarat menerima uang lelah, sementara 1.943 relawan (46,55 persen) menerima uang makan. Masa tugas relawan berlangsung sejak 28 November 2025 hingga perpanjangan ketiga status tanggap darurat pada 8 Januari 2026.
Besaran dukungan mengacu pada standar biaya BNPB, yakni uang lelah Rp 120.000 per orang per hari dan uang makan Rp 45.000 per orang per hari.
Baca juga: 91.962 Warga Masih Mengungsi
BPBA menegaskan seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui Cash Management System (CMS). Hingga 31 Desember 2025, dana yang telah ditransfer ke rekening relawan mencapai Rp 3.067.330.000 atau 51,93 persen dari total anggaran. Rinciannya, Rp 2.159.950.000 untuk uang lelah dan Rp 907.380.000 untuk uang makan.
“Sisa anggaran sebesar Rp 2.839.670.000 atau 48,07 persen telah disetor kembali ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Fadmi.










