PUNCA.CO – Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan bahwa Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Dalam penetapan tersebut, Gubernur Aceh mengeluarkan serangkaian instruksi dan himbauan strategis kepada seluruh SKPA serta seluruh Stakeholder terkait.
Penetapan status itu diumumkan langsung Gubernur Aceh atau Mualem dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, yang digelar Kamis malam (29/1/2026).
Baca juga: Aceh Masuki Tahap Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari
Dalam keterangannya, Muhammad MTA juga menyampaikan isi point amar instruksi pemerintah Aceh kepada seluruh SKPA. Mualem menginstruksikan agar seluruh SKPA melanjutkan upaya pertolongan serta memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait.
Selain itu, Mualem juga meminta untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk perlindungan kelompok rentan dan para pengungsi di wilayah terdampak bencana.
Pada masa transisi ini, Gubernur Aceh itu juga mengeluarkan sejumlah kebijakan khusus, di antaranya, tetap diberlakukannya fungsional jalan Tol Sibanceh pada seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta pembebasan barcode pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperlancar mobilitas, distribusi logistik, dan persiapan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Kini Tembus Rp10 Juta
Tak hanya itu, fase transisi darurat juga diarahkan untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Pemerintah Aceh juga menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk segera menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh sebagai dokumen strategis pemulihan Aceh pascabencana.
Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026 sebagai dasar koordinasi pemulihan lintas lembaga.









