PUNCA.CO — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap buronan kasus penipuan, Mulyadi alias Adi bin M. Husen, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Mulyadi merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Baca juga: Mualem Instruksi Seluruh SKPA Perkuat Koordinasi dalam Penanganan Bencana
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah memanggil terpidana secara patut untuk menjalani putusan pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menunjukkan itikad baik, sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen tertanggal 13 September 2023. Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.
Dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat, diketahui terpidana kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat. Setelah keberadaannya dipastikan, petugas langsung melakukan pengamanan.
Baca juga: Aceh Masuki Tahap Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari
Saat ditangkap, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai petugas.
Selanjutnya, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.








