PUNCA.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 (Jilid I) dan Tahun Anggaran 2024 (Jilid II).
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Teti Wahyuni (50) dan Mulyadi (46) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Satgas Kemendagri Gelombang I di Aceh Tamiang Dipulangkan
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2,2 miliar.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Baca juga: APBA 2026 Mulai Direalisasikan Pekan Kedua Februari
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip pengelolaan anggaran yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut terdakwa Teti dengan pidana 6 tahun penjara dan Mulyadi 4,5 tahun. Artinya putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Baca juga: Prabowo Sebut Program MBG Capai 60 Juta Penerima dan Serap 1 Juta Tenaga Kerja
Keduanya didakwa menyalahgunakan dana tersebut, khususnya terkait perjalanan dinas untuk monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru melalui pertemuan dengan skema fullboard di sejumlah hotel.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 7 miliar lebih dari penginapan fiktif dan mark-up biaya perjalanan dinas.










