PUNCA.CO – Sidang sengketa lahan yang menyeret pembangunan Gedung Guskamla oleh TNI AL kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sabang, Rabu (18/2/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, ahli waris Said Nya’pa menghadirkan tiga saksi fakta untuk memperkuat gugatan dugaan perbuatan melawan hukum.
Tim Kuasa Hukum para penggugat menyebutkan bahwa perkara perdata tersebut diajukan ahli waris Said Nya’pa yang mengklaim tanah tempat berdirinya Gedung Guskamla merupakan milik almarhum.
Baca juga: Tito Ungkap Bantuan Diaspora Aceh dari Malaysia Masih Tertahan di Bea Cukai
Di hadapan majelis hakim, saksi pertama yang merupakan anak kandung almarhum Paino bin Paimin menyampaikan keterangan penting. Ia membenarkan bahwa ayahnya pernah menjual sebidang tanah kepada Said Nya’pa pada tahun 1975. Keterangan itu disampaikan untuk menegaskan asal-usul kepemilikan tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Saksi kedua yang mengetahui batas tanah juga memberikan kesaksian. Ia mengaku pernah mengajukan keberatan tertulis ke BPN Kota Sabang pada 2020/2021 terkait proses pengukuran tanah milik neneknya, Fatimah Rana, yang berbatasan langsung dengan lahan sengketa. Menurutnya, ahli waris Said Nya’pa juga sempat mengajukan keberatan atas proses pengukuran tersebut.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Pada 19 Februari
Sementara itu, saksi ketiga mengungkap pengalaman lama saat ikut memanen kelapa di kebun milik Said Nya’pa pada rentang 1983 hingga 1986. Ia menyebut selama periode tersebut tidak ada pihak lain yang mengklaim atau mempermasalahkan lahan tersebut.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu nanti (25/2/2026). Agendanya nanti mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat,” ujar salah satu Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hermanto, Kamis (19/2/2026).
Para tim kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya akan terus menghadirkan fakta-fakta persidangan guna menguatkan dalil gugatan. Tim tersebut yakni Ata Azhari, S.H., Hermanto, S.H., Rizarullah, S.H., Muhammad Iqbal, S.H., dan Teuku Nanda Muakhir, S.H.






