Home Kesehatan BBPOM Aceh Temukan 38 Produk Bayi Kedaluwarsa di Retail Aceh Besar
Kesehatan

BBPOM Aceh Temukan 38 Produk Bayi Kedaluwarsa di Retail Aceh Besar

Share
BBPOM Aceh Temukan 38 Produk Bayi Kedaluwarsa di Retail Aceh Besar
Petugas BBPOM Aceh melakukan pemeriksaan sejumlah produk di ritel kawasan Aceh Besar | Foto: BBPOM
Share

PUNCA.CO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menemukan 38 item produk bubur dan biskuit bayi kedaluwarsa saat melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan di wilayah Aceh Besar. Produk tersebut langsung diturunkan dari etalase dan dimusnahkan di lokasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua sarana dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Selain menemukan produk kedaluwarsa, petugas juga memeriksa legalitas izin edar, masa berlaku produk, serta kondisi penyimpanan barang.

Baca juga: Satpol PP WH Tertibkan Ritel Modern di Lampaseh, Jual Makanan Siang Hari Saat Ramadan

Ketua Tim Inspeksi Pangan BBPOM Aceh, Endang, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memastikan setiap produk yang dijual telah memiliki izin edar resmi dan masih layak konsumsi.

“Produk yang diterima dan dijual harus terdaftar legalitasnya dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Ini tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, mengatakan pengawasan intensif ini dilakukan untuk memastikan pangan yang beredar selama Ramadan aman dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: Wagub Aceh Minta Percepatan Pembangunan Huntap Jadi Prioritas Nasional

“Temuan produk bayi kedaluwarsa menjadi perhatian serius. Kami langsung lakukan penindakan dan pembinaan. Untuk takjil yang diuji, hasilnya aman. Namun pengawasan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Riyanto juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli pangan olahan maupun takjil. Ia mengimbau warga menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk.

“Jangan hanya tergiur harga murah. Pastikan kemasan baik, ada izin edar, dan belum kedaluwarsa. Ini langkah sederhana untuk mencegah risiko kesehatan,” katanya.

Share
Tulisan Terkait

Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

JKA, Harus Dijalankan dengan Akal Sehat

Wacana yang berkembang belakangan ini terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali...

Tiga Jenazah Prajurit Yang Gugur di Lebanon Tiba di Indonesia

PUNCA.CO – Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung upacara penghormatan terakhir bagi tiga...

Aceh Resmi Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXIII Tahun 2028

PUNCA.CO – Pemerintah melalui Menteri Agama secara resmi menetapkan Provinsi Aceh sebagai...