PUNCA.CO – Pemerintah melalui Menteri Agama secara resmi menetapkan Provinsi Aceh sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXIII Tahun 2028.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan Aceh sebagai lokasi penyelenggaraan MTQ Nasional XXXIII Tahun 2028.
“Menetapkan Provinsi Aceh sebagai tempat penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional XXXIII Tahun 2028.” bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Hasballah Ingatkan MTA Soal Isu JKA, Agar Tidak Merugikan Mualem dan Partai Aceh
Selain itu, dalam keputusan itu juga disebutkan bahwa waktu pelaksanaan MTQ Nasional akan ditentukan kemudian hari oleh pihak terkait.
“Tanggal Pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional XXXIII Tahun 2028 akan ditentukan kemudian”, lanjut isi keputusan tersebut.
Penunjukan Aceh sebagai tuan rumah MTQ Nasional menjadi momentum penting dalam memperkuat peran daerah yang dijuluki serambi Mekkah sebagai pusat syiar Al-Qur’an di Indonesia.
Baca juga: Partai Aceh Komit JKA Tidak Akan Pernah di Hapus, Irfansyah: Saya Pastikan
Selain itu, perhelatan ini juga diprediksi akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor pariwisata dan usaha masyarakat.









