PUNCA.CO – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial FA (45) ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena diduga menyalahi aturan keimigrasian.
FA diamankan saat menawarkan hiasan kaligrafi di sekitar Pasar Peunayong, Kota Banda Aceh pada 12 Januari lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto mengatakan FA diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
FA masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Kualanamu, Medan, dengan menggunakan visa online C19 yang artinya jenis visa yang digunakan untuk purna jual atau memberikan layanan kepada konsumen terhadap barang atau jasa yang dijual.
“Namun, di Banda Aceh, ia justru melakukan aktivitas perdagangan dengan modus menggalang donasi untuk masyarakat Palestina,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi bahwa uang hasil penjualan kaligrafi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selama berada di Banda Aceh, FA diketahui tinggal di sebuah kamar kos di Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja. Saat ini, ia telah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, FA terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian.