Home Hukum JPU Ungkap Fakta Baru di Sidang Penyelundupan Orangutan Aceh Timur, Terdakwa Akui Dapat Upah Rp1 Juta
Hukum

JPU Ungkap Fakta Baru di Sidang Penyelundupan Orangutan Aceh Timur, Terdakwa Akui Dapat Upah Rp1 Juta

Share
JPU Ungkap Fakta Baru di Sidang Penyelundupan Orangutan Aceh Timur, Terdakwa Akui Dapat Upah Rp1 Juta
Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri Idi kembali mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara terdakwa Agussalim, Rabu (6/5/2026). | Foto: ist
Share

PUNCA.CO – Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri Idi kembali mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara terdakwa Agussalim, Rabu (6/5/2026) lalu.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dikdik Haryadi bersama dua hakim anggota yakni Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra dan Suci Adha Apriliani.

Empat saksi yang dihadirkan terdiri dari petugas Bea Cukai Langsa, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Dalam keterangannya, saksi Bea Cukai Langsa, Muhammad Farid, menyebut penangkapan terjadi di kawasan Madat, Aceh Timur, pada 30 Januari 2026. Saat itu terdakwa kedapatan membawa satwa liar menggunakan mobil barang.

“Saat ditangkap, terdakwa membawa sejumlah satwa dalam sebuah sarana angkut atau mobil barang,” kata Farid di persidangan.

Penangkapan berawal dari informasi dugaan pengiriman ilegal satwa. Petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan kendaraan mencurigakan sebelum akhirnya mengamankan terdakwa bersama barang bukti.

Saksi dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Safitra Batubara, membenarkan adanya temuan satwa dilindungi dalam kendaraan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Selundupkan Moge dan Satwa Via Laut, Oknum TNI AL di Aceh Ditangkap

Sementara itu, perwakilan BKSDA Aceh, Nursalati, menegaskan salah satu satwa yang diamankan adalah orangutan sumatra berusia sekitar dua tahun yang termasuk satwa dilindungi.

Ia menjelaskan, pengangkutan satwa liar dilindungi wajib disertai izin resmi, mulai dari izin angkut hingga izin kesehatan. Namun, terdakwa tidak memiliki seluruh dokumen tersebut.

Dalam persidangan, Agussalim mengaku tidak mengetahui isi muatan yang ia bawa karena satwa tersebut dipindahkan dalam kondisi tertutup ke mobil barang yang dikemudikannya.

Ia juga menyebut hanya menerima perintah dari seseorang bernama Muslim dengan imbalan Rp1 juta.

Baca juga: Dua Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan kepada JPU Kejari Aceh Besar

“Saya tidak tahu barang yang dibawa itu satwa dilindungi. Saya dibayar membawa barang tersebut dengan ongkos Rp1 juta oleh orang bernama Muslim,” ujar Agussalim.

Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Timur M. Iqbal Zakwan mendakwa terdakwa melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam karena mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Barang bukti dalam perkara ini meliputi tiga ekor lutung sumatra, satu orangutan sumatra, dan sembilan ekor cendrawasih kecil.

Baca juga: Besok 393 Jamaah Kloter 3 Aceh Berangkat ke Tanah Suci

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelum dilanjutkan dengan pledoi dari pihak terdakwa.

Share