PUNCA.CO – Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Para tersangka diduga terlibat dalam penyelundupan 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Rabu (29/1/2025) lalu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan keempat tersangka berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45). Mereka ditangkap setelah penyelidikan atas keterangan dari para imigran Rohingya.
“Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Adi, Sabtu (8/2/2025).
Adi menjelaskan, AB dan MU berperan sebagai nahkoda kapal secara bergantian, sementara MH bertindak sebagai navigator, dan NO bertugas sebagai teknisi mesin kapal.
“Berdasarkan keterangan para saksi dari imigran Rohingya, keempat tersangka memang memiliki peran masing-masing dalam membawa para imigran agar sampai ke Indonesia,” jelas Adi.
Polisi kini tengah mendalami apakah para tersangka terkait dengan jaringan penyelundupan manusia yang lebih besar. Keempatnya dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini,” tutup Iptu Adi.