Home Ekonomi Koalisi Buruh Minta Perusahaan Wajib Siapkan Cadangan Pesangon Antisipasi PHK
Ekonomi

Koalisi Buruh Minta Perusahaan Wajib Siapkan Cadangan Pesangon Antisipasi PHK

Share
Koalisi Buruh Minta Perusahaan Wajib Siapkan Cadangan Pesangon Antisipasi PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea | Dok. Beritanasional/ Bachtiar
Share

PUNCA.CO – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta pemerintah dan DPR memasukkan kewajiban cadangan pesangon bagi perusahaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerja tetap memperoleh hak pesangon ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk saat perusahaan mengalami kepailitan.

Dilansir Kompas.com (24/8/2026), perwakilan KBPBI sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan usulan itu setelah mengikuti rapat tertutup dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

Andi mengatakan sejumlah isu yang menjadi perhatian koalisi buruh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan meliputi pengupahan, outsourcing, pemagangan, PKWT, jaminan sosial, hingga cadangan pesangon.

“Ya tentunya usulan koalisi besar yaitu mengenai masalah pengupahan, masalah outsourcing, pemagangan, PKWT, jaminan sosial, cadangan pesangon,” kata Andi.

Menurut Andi, cadangan pesangon diperlukan karena terdapat perusahaan atau investor yang meninggalkan usahanya setelah memperoleh keuntungan. Kondisi tersebut, kata dia, dapat berujung pada kepailitan dan membuat pekerja kehilangan hak pesangon.

Baca juga: Bukit Lamreh Kembali Dibuka, Pemerintah Benahi Tata Kelola Usai Kasus Pungli Wisatawan

Karena itu, dia menilai negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab dalam persoalan ketenagakerjaan.

“Jadi negara jangan lari dari tanggung jawab. Ini saya tegaskan sekali lagi. Jangan kami bersama pengusaha berhadapan-hadapan terus,” kata Andi.

Andi menyebut cadangan pesangon yang dibayarkan di muka dapat memberikan kepastian sekaligus ketenangan bagi pekerja dan perusahaan.

Baca juga: Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Riau Terbanyak

“Karena itulah, dan ini bukan hanya buruh pabrik, teman-teman pers juga pasti merasakan hal yang sama risiko itu. Karena itu cadangan pesangon wajib ada, dibayar di muka. Dan juga kalau ada cadangan pesangon, ini merupakan suatu hal yang sangat ditunggu oleh perusahaan maupun oleh pekerja, karena ada ketenangan dalam bekerja,” jelas Andi.

Andi juga meminta DPR serius dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan. Dia berharap pembahasan regulasi tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya untuk mengejar tenggat waktu.

“Karena kan kita bisa lihat tenggat waktu dari MK dua tahun. DPR sekarang mengejar waktu di dalam waktu dua bulan. Nah ini kan tentu kita berharap undang-undang ini tidak kebut semalam, dan kami berharap Komisi IX tetap komit dan tetap membuka diri untuk bisa berdialog,” kata Andi.

Baca juga: 5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK, Didorong Siap Hadapi Era AI

Selain itu, Andi meminta negara menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan menghentikan praktik pungutan liar terhadap pihak yang berinvestasi di Indonesia.

Menurut dia, keamanan investasi merupakan tanggung jawab negara dan masyarakat. Buruh juga berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat memperkuat peran negara sehingga hubungan antara pekerja dan perusahaan tidak terus berada dalam posisi berhadap-hadapan.

“Karena itulah saya minta juga teman-teman pers untuk membantu kami bahwa undang-undang ini harus dibutuhkan kehadiran negara. Jangan sampai kami dwipartit terus, berhadap-hadapan terus dengan perusahaan dan akhirnya menjadi tidak kondusif buat investasi,” imbuh Andi.

Share