PUNCA.CO – Pelarian Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak, berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkapnya di sebuah rumah di Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (25/8/2026).
Pria 22 tahun yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar itu diamankan sekitar pukul 11.30 WIB setelah tim melakukan pelacakan selama beberapa tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan sempat diwarnai upaya pelarian. Terpidana mencoba keluar melalui jendela rumah saat hendak diamankan.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi
“Terpidana sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah,” kata Ali.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar satu kilometer. Petugas juga memberikan tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya berhasil mengamankan terpidana tanpa menimbulkan korban.
Muhammad Yusuf merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Baca juga: Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Riau Terbanyak
Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Namun, saat menjalani proses hukuman, Muhammad Yusuf melarikan diri dari LPKA. Keberadaannya kemudian tidak diketahui hingga Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkannya sebagai DPO.
Pencarian terhadap terpidana berlangsung sejak 2022 setelah Kejari Aceh Besar meminta bantuan Kejati Aceh untuk melakukan pelacakan dan penangkapan.
Baca juga: Seorang Mahasiswa Hilang Terseret Arus di Pantai Lhok Keutapang
Pada 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Pemantauan tetap dilakukan hingga tim mendapat informasi sekitar Mei 2026 bahwa yang bersangkutan telah kembali ke wilayah Aceh Besar.
Namun, upaya pengamanan saat itu kembali gagal karena terpidana berhasil melarikan diri.
Tim Tabur selanjutnya memperkuat pemantauan dengan berkoordinasi bersama masyarakat dan personel Polsek Kuta Baro. Dari penelusuran tersebut, keberadaan Muhammad Yusuf akhirnya terdeteksi di wilayah Desa Tungkop.
Baca juga: Pelecehan Anak Kembali Terjadi di Banda Aceh, Pria 32 Tahun Diamankan Polisi
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ali mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Aceh memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Kejati Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masih masuk DPO untuk menyerahkan diri dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.








