PUNCA.CO – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap pasangan pelanggar syariat (jarimah zina) dengan hukuman 100 kali cambukan. Eksekusi...
OlehRedaktur4 Juni 2025Excepteur sint occaecat cupidatat non proident
Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.