PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi empat terpidana jarimah zina yang masing-masing menerima 100 kali cambuk di muka umum. Eksekusi dilakukan...
OlehRedaktur26 Agustus 2025Excepteur sint occaecat cupidatat non proident
Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.