PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi empat terpidana jarimah zina yang masing-masing menerima 100 kali cambuk di muka umum. Eksekusi dilakukan...
OlehRedaktur26 Agustus 2025PUNCA.CO – Dua terpidana perkara liwath, masing-masing berinisial QH dan RA, menjalani hukuman cambuk sebanyak 76 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa...
OlehRedaktur26 Agustus 2025Excepteur sint occaecat cupidatat non proident
Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.