PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi lima warga negara Malaysia karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kelima WNA tersebut dipulangkan...
OlehPUNCA.CO22 Agustus 2025Excepteur sint occaecat cupidatat non proident
Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.