PUNCA.CO – Pasangan calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, M. Fadhil Rahmi, Lc., MA, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh atas dugaan pelanggaran aturan kampanye. Laporan ini diajukan oleh Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem Dek-Fadh pada Jumat (11/10/2024), dengan nomor pengaduan 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024.
Dugaan pelanggaran ini terjadi dalam acara pembukaan Olimpiade Bahasa Arab dan Konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh yang diselenggarakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP) di Banda Aceh (5/10/2024). Menurut laporan, Fadhil Rahmi yang merupakan calon wakil gubernur, hadir dan memberikan sambutan dalam acara tersebut, meskipun dalam jadwal resmi acara tidak ada agenda sambutan dari dirinya.
” Kami telah melengkapi syarat formil dan materil dengan mengajukan 6 (enam) alat bukti, salah satunya kami menemukan randown kegiatan olimpiade dimana dalam randown tersebut tidak ada jadwal sambutan oleh Calon Wakil Gubernur Pasangan Calon 01 atas nama M. Fadil Rahmi, Lc., MA, ” Jelas Fadjri, Ketua Tim Hukum Mualem Dek-Fadh, Jum’at (18/10/2024).
Tim Hukum Badan Pemenangan Aceh Mualem Dek-Fadh mengungkapkan, bahwa kehadiran Fadhil Rahmi di acara yang difasilitasi oleh pemerintah dan menggunakan fasilitas pendidikan melanggar aturan kampanye. Kehadirannya diduga sebagai upaya kampanye terselubung untuk menarik simpati peserta, yang sebagian besar terdiri dari ASN di bawah Kementerian Agama Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh.
Atas dugaan tersebut, pihak pelapor merujuk pada Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa penggunaan anggaran pemerintah dan fasilitas pendidikan dalam kampanye merupakan pelanggaran pidana. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan, serta denda.
Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana diubah beberapa kali hingga terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Undang-undang ini mengatur dengan tegas tentang larangan penggunaan fasilitas negara, termasuk fasilitas pendidikan, untuk kegiatan kampanye politik dalam pemilihan kepala daerah. Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye merupakan bentuk pelanggaran yang serius dalam konteks pemilihan kepala daerah.
Panwaslih Aceh telah melimpahkan penanganan kasus ini kepada Panwaslih Kota Banda Aceh, sesuai dengan lokasi kejadian di salah satu sekolah di Kota Banda Aceh.
” Kami berharap agar laporan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kami akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.” tutup Fadjri.