PUNCA.CO – Tim kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023.
Keberatan tersebut disampaikan melalui eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (15/11/2024).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil dengan didampingi hakim anggota R. Dedy dan Heri Alfian itu menjadi momen bagi tim kuasa hukum untuk membantah tuduhan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta penyidikan.
“Kami membantah dakwaan karena ditemukan banyak ketidaktepatan, terutama pada aspek formil. Apa yang tertuang dalam dakwaan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa, usai persidangan, Kamaruddin.
Dalam eksepsinya, Kamaruddin menyoroti pernyataan JPU yang menyebutkan bahwa dana yang digunakan berasal dari dana pokok pikiran (Pokir) DPR Aceh. Menurutnya, selama pemeriksaan di kejaksaan, kedua terdakwa tidak pernah menyebutkan sumber dana tersebut.
“Kami mempertanyakan dari mana JPU mendapatkan keterangan itu. Tidak ada pernyataan terdakwa yang menyebutkan sumber dana itu berasal dari dana Pokir,” jelasnya.
Kamaruddin juga menegaskan bahwa dakwaan JPU dianggap tidak cermat dan menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku. Hal ini, menurutnya, cukup menjadi dasar untuk membatalkan dakwaan dan membebaskan terdakwa.
Melalui eksepsi yang diajukan, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan JPU, membebaskan Suhendri dan Zulfikar dari tahanan, serta merehabilitasi nama baik mereka.
“Kami meminta agar majelis hakim menolak dakwaan JPU dan memulihkan nama baik terdakwa. Kami yakin dakwaan ini tidak berdasar kuat,” tegas Kamaruddin.