PUNCA.CO – Kepala Dinas Sosial Aceh, Muslem menepis tudingan terkait pengurangan anggaran biaya makan bagi penghuni panti yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, pengalokasian anggaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam regulasi itu, biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di panti telah ditetapkan sebesar Rp27 ribu per orang untuk setiap harinya atau setara Rp9 ribu per sekali makan.
Apalagi paket makanan yang diberikan bukan dalam bentuk makanan siap saji, melainkan pengadaan bahan makanan yang dimasak langsung di panti sesuai menu harian sehingga nutrisi dan gizi dapat terpenuhi dengan baik.
“Sebenarnya aturan ini berlaku merata di sejumlah provinsi lain di Sumatera,” kata Muslem, Selasa (17/12/2024).
Muslem juga menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki keterbatasan dalam menetapkan anggaran karena harus mematuhi aturan dari pemerintah pusat. Meski memiliki kemampuan anggaran, pengalokasiannya tidak bisa diubah secara sepihak karena akan bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Penetapan besaran biaya makan ini sudah diatur melalui Pergub Standar Biaya Umum Pemerintah Aceh (SBU PA) setiap tahunnya, maka dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD-RI), komponen yang tersedia hanya sebesar itu,” jelasnya.
Ia mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut ke BPK, Bappenas, Kemensos, dan Kemendagri dalam beberapa kesempatan evaluasi program kesejahteraan sosial.
Sebagai solusi, Muslem menyatakan pihaknya telah mengusulkan peningkatan biaya makan menjadi Rp45 per orang per hari untuk anggaran tahun 2025, termasuk tambahan uang saku sebesar Rp10 ribu per orang per hari.
Namun, usulan ini masih menunggu penetapan SBU PA 2025.
“Kami berharap usulan ini bisa segera disetujui sehingga pelayanan kepada penghuni panti bisa lebih optimal,” tutup Muslem.