PUNCA.CO – Sebanyak enam terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).
Mereka melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Eksekusi dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh sebagai bentuk penegakan hukum syariat di wilayah tersebut dan disaksikan oleh masyarakat.
Empat dari terpidana merupakan pelaku kasus judi online, masing-masing berinisial FA, MUL, AB, dan RA. Mereka menerima hukuman cambuk sebanyak 20 hingga 25 kali sesuai keputusan mahkamah syariah.
Selain itu, seorang terpidana kasus khamar atau konsumsi minuman keras, berinisial MUH, menerima hukuman cambuk sebanyak 28 kali. Sedangkan, hukuman terberat diberikan kepada MUS, pelaku kasus pelecehan seksual, yang dicambuk sebanyak 34 kali.
“Sebelum eksekusi dilakukan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka dalam kondisi fisik yang memungkinkan untuk menerima hukuman,” ujar Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A. Djalil.
Roslina menegaskan bahwa hukuman cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perilaku yang bertentangan dengan hukum syariat, seperti judi online, konsumsi khamar, dan pelecehan seksual.
“Perbuatan maksiat seperti ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat mencoreng kehormatan keluarga dan merusak masyarakat secara keseluruhan,” tegas Roslina.