Home Hukum Enam Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh
Hukum

Enam Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh

Share
Enam Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh
Proses hukuman cambuk untuk terpidana pelanggar syariat Islam di Banda Aceh | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Sebanyak enam terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).

Mereka melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Eksekusi dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh sebagai bentuk penegakan hukum syariat di wilayah tersebut dan disaksikan oleh masyarakat.

Empat dari terpidana merupakan pelaku kasus judi online, masing-masing berinisial FA, MUL, AB, dan RA. Mereka menerima hukuman cambuk sebanyak 20 hingga 25 kali sesuai keputusan mahkamah syariah.

Selain itu, seorang terpidana kasus khamar atau konsumsi minuman keras, berinisial MUH, menerima hukuman cambuk sebanyak 28 kali. Sedangkan, hukuman terberat diberikan kepada MUS, pelaku kasus pelecehan seksual, yang dicambuk sebanyak 34 kali.

“Sebelum eksekusi dilakukan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka dalam kondisi fisik yang memungkinkan untuk menerima hukuman,” ujar Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A. Djalil.

Roslina menegaskan bahwa hukuman cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perilaku yang bertentangan dengan hukum syariat, seperti judi online, konsumsi khamar, dan pelecehan seksual.

“Perbuatan maksiat seperti ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat mencoreng kehormatan keluarga dan merusak masyarakat secara keseluruhan,” tegas Roslina.

Share
Tulisan Terkait

Dua Terpidana Liwath Jalani 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Dua terpidana perkara liwath, masing-masing berinisial QH dan RA, menjalani...

Dua Mahasiswa Homoseksual Dicambuk 82 Kali

PUNCA.CO – Dua mahasiswa di Aceh dicambuk karena melanggar Qanun Jinayat berupa...

Empat Pelanggar Judi Online Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap empat terpidana...

Wakil Ketua DPRK Sebut Qanun KTR Upaya Menyadarkan Masyarakat Banda Aceh Hidup Sehat

PUNCA.CO – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh,...