Home Hukum Kasasi Dikabulkan, Bekas Bupati Aceh Tamiang Cs Batal Bebas
Hukum

Kasasi Dikabulkan, Bekas Bupati Aceh Tamiang Cs Batal Bebas

Share
Kasasi Dikabulkan, Bekas Bupati Aceh Tamiang Cs Batal Bebas
Ilustrasi Mahkamah Agung
Share

PUNCA.CO – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu, Tengku Yusni terkait korupsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan pensertifikatan hak milik atas tanah negara di Aceh Tamiang.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Iya kasasi kita dikabulkan,” kata Ali, Rabu (18/12/2024).

Keduanya melanggar melanggar Pasal 2, Pasal 3 Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Mursil dijatuhi pidana tiga tahun penjara sedangkan terdakwa Yusni dijatuhi pidana empat tahun penjara.

Selain itu, masing-masing mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan. Serta dibebankan terdakwa Mursil membayar uang pengganti sebanyak Rp90 juta subsideir lima bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Yusni dibebankan uang pengganti sebanyak Rp900 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana satu tahun kurungan.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti, Tengku Rusli telah lebih dulu dibatalkan vonis bebas dalam sidang yang digelar pada 24 September 2024.

Rusli dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Rusli juga dibebankan biaya pengganti sebanyak Rp5,4 miliar subsideir dua tahun penjara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis bebas bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan kawan-kawan terkait perkara korupsi penguasaan lahan negara dan pengeluaran sertifikat tanah.

Mursil saat menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009 menerbitkan sertifikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya. Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang.

Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar.

Share
Tulisan Terkait

Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar

PUNCA.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa merugikan negara...

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

PUNCA.CO – Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M....

Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang

PUNCA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi...

SiPAK Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Wastafel Covid-19

PUNCA.CO – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) turun menyuarakan desakan keras agar...