PUNCA.CO – Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh) dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan untuk bupati dan wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan penetapan jadwal pelantikan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Peraturan tersebut mengatur pelantikan secara serentak untuk hasil Pilkada 2024, termasuk Aceh.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA,” ujar Agusni, Senin (16/12/2024).
Agusni menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Saat ini, kami masih menunggu BRPK diumumkan pada 19-20 Desember 2024. Namun, sejauh ini tidak ada pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK,” tambahnya.
Sesuai hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KIP Aceh, pasangan calon Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh) meraih suara terbanyak dengan total 1.492.846 suara. Pasangan ini unggul atas lawannya, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, yang memperoleh 1.309.375 suara.
“Penetapan Paslon terpilih akan dilakukan setelah tahapan BRPK selesai, mengingat tidak ada gugatan di MK,” ujar Agusni.