Home Pendidikan Pemkab Aceh Besar Segera Cairkan Rp 35 Miliar untuk Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Guru
Pendidikan

Pemkab Aceh Besar Segera Cairkan Rp 35 Miliar untuk Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Guru

Share
Pemkab Aceh Besar Segera Cairkan Rp 35 Miliar untuk Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Guru
Ilustrasi
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar segera mencairkan dana tambahan penghasilan dan tunjangan khusus senilai Rp 35,3 miliar untuk lebih dari 2.000 guru di wilayahnya.

Pencairan ini mencakup guru PNS dan PPPK, baik sertifikasi maupun non-sertifikasi, termasuk guru di daerah terpencil.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menegaskan bahwa pencairan dana ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam menjalankan tugas mereka.

“Kami menyadari beratnya beban hidup para guru, terutama di tengah gejolak harga kebutuhan. Karena itu, saya memerintahkan agar pencairan dana ini diprioritaskan,” ujar Iswanto, Selasa (31/12/2024).

Iswanto juga mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar yang dinilai semakin baik dalam beberapa bulan terakhir. Ia berharap semangat kerja ini terus dipertahankan demi mewujudkan generasi emas Aceh Besar di masa depan.

“Pendidikan adalah kunci masa depan. Upaya ini merupakan langkah kecil untuk mendukung visi besar menuju generasi emas 2045,” katanya.

Sementara itu, Kadisdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil, menambahkan bahwa dana tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para guru. “Kami berharap pencairan ini dilakukan maksimal sesuai arahan Pak Pj Bupati, sehingga memenuhi ekspektasi para guru,” katanya.

Menurut data Pemkab Aceh Besar, rincian dana yang akan dicairkan meliputi:

Tambahan penghasilan guru PNS non-sertifikasi: Rp 999.750.000 (untuk 366 orang).

Tunjangan khusus guru PNS di daerah terpencil (Pulo Aceh): Rp 1.947.253.600 (untuk 58 orang).

Tambahan penghasilan guru PPPK non-sertifikasi: Rp708.000.000 (untuk 237 orang).

Tambahan tunjangan profesi guru PNS (sertifikasi): Rp18.877.300.600 (untuk 1.333 orang).

Tambahan penghasilan untuk guru PNS dan PPPK (sertifikasi dan non-sertifikasi) berupa gaji ke-13 dan THR: Rp 12.812.538.500 (untuk 2.095 orang).

Total dana yang akan dicairkan mencapai Rp 35.344.842.700.

Share
Tulisan Terkait

Sempat Bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar Dipidana 4 Tahun Atas Korupsi Retribusi Pasar

PUNCA.CO – Mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan...

Tiga Hari Hilang di Laut Lhoknga, Mahasiswa Asal Sumut Ditemukan Meninggal Dunia

PUNCA.CO – M. Iqbal, mahasiswa asal Sumatera Utara (Sumut) yang sempat hilang...

Kapolda Kunjungi Keluarga Anggota Brimob yang Gugur saat Penumpasan Teroris di Jalin

PUNCA.CO – Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, melakukan silaturahmi ke keluarga...

Hasballah Buka Pendidikan Politik Muda Seudang Aceh Besar

PUNCA.CO – Sayap Partai Aceh, Muda Seudang Aceh Besar, menggelar kegiatan Pendidikan...