PUNCA.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyayangkan bahwa Provinsi masih terdapat kabupaten/kota yang belum layak anak.
Berdasarkan catatan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak terdapat tujuh kabupaten/kota yang belum memenuhi mendapat predikat tersebut seperti kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.
Direktur YBHA, Rudy Bastian menyampaikan kondisi ini perlu dikoreksi oleh pemangku jabatan yang memiliki kekuasaan dalam mengambil kebijakan di kabupaten/kota.
Predikat ini seharusnya menjadi perhatian bersama, terutama pemerintah daerah. mengingat predikat layak anak ini menjadi perhatian bersama dan diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Penilaian ini juga dilihat dari banyaknya pelecehan seksual, dan tidak tidak terpenuhi hak anak.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memastikan bahwa hak anak-anak di wilayah tersebut terpenuhi,” ujar Rudy, Jumat (13/12/2024).
Selain tujuh kabupaten/kota yang belum layak anak, Rudy juga menyebutkan bahwa sebagian besar daerah lainnya di Aceh telah memperoleh predikat Pratama dalam program KLA. Seperti Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Bireuen, Pidie, Simeulue, dan Kota Langsa.
Kemudian lima wilayah telah mencapai kategori Madya, yakni Aceh Besar, Aceh Tengah, Nagan Raya, Kota Lhokseumawe, dan Kota Sabang.
“Sedangkan Kota Banda Aceh menjadi satu-satunya daerah di Aceh yang berhasil meraih predikat Nindya,” sebutnya.