PUNCA.CO – Seorang anak berusia 13 tahun asal Aceh Besar diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun tindakan tersebut digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Korban ditemukan sebelum sempat diberangkatkan ke Balikpapan oleh pelaku di Digital Airport Hotel, Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke SPKT Polda Aceh, Senin (6/1/2025).
Ibu korban melaporkan bahwa anaknya tidak pulang usai jam sekolah, sehingga menimbulkan kepanikan.
“Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kami langsung mengirimkan tim untuk menindaklanjuti,” kata Kombes Ade, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan keterangan awal dari korban, ia dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal yang memintanya berangkat ke Balikpapan. Pelaku sudah memesan tiket pesawat dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, ke Balikpapan, dengan transit di Jakarta, serta menyediakan akomodasi di Digital Airport Hotel.
“Korban ditemukan di hotel kapsul bandara saat menunggu arahan lebih lanjut untuk diberangkatkan ke provinsi lain. Penemuan korban tepat waktu, karena jika terlambat, kemungkinan besar korban akan sulit dilacak,” ungkap Ade.
Setelah berhasil ditemukan, korban langsung dibawa kembali ke Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami keterlibatan jaringan TPPO yang diduga mengarahkan korban ke Balikpapan.