Home Hukum Bekas Kadisdik Aceh Divonis 1 Tahun Penjara Atas Korupsi Wastafel
Hukum

Bekas Kadisdik Aceh Divonis 1 Tahun Penjara Atas Korupsi Wastafel

Share
Bekas Kadisdik Aceh Divonis 1 Tahun Penjara Atas Korupsi Wastafel
Sidang putusan terdakwa korupsi wastafel di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Majelis Hakim Tindak Pidana Negeri (Tipikor) Banda Aceh memvonis bekas kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri dengan pidana satu tahun penjara atas tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB.

Hukuman serupa juga diberikan kepada Mukhlis selaku pejabat pengadaan. Selain pidana penjara, mereka juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsideir dua bulan kurungan.

Sidang agenda pembacaan putusan tersebut diketuai majelis hakim Zulfikar serta didampingi dua hakim anggota yakni R Deddy Harryanto di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dalam sidang yang diketuai oleh Senin (6/1/2025).

Selain kedua terdakwa tersebut, Zulfahmi selaku PPTK divonis berbeda. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman enam bulan kurungan.

“Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata majelis hakim.

Ketiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar lebih yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp7,2 miliar lebih.

Share
Tulisan Terkait

Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

PUNCA.CO –  Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)...

Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara...

Skandal Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar: Tiga Pola Penyimpangan yang Direncanakan Rapi

PUNCA.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Kejaksaan Tinggi...

Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar

PUNCA.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa merugikan negara...