PUNCA.CO – Majelis Hakim Tindak Pidana Negeri (Tipikor) Banda Aceh memvonis bekas kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri dengan pidana satu tahun penjara atas tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB.
Hukuman serupa juga diberikan kepada Mukhlis selaku pejabat pengadaan. Selain pidana penjara, mereka juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsideir dua bulan kurungan.
Sidang agenda pembacaan putusan tersebut diketuai majelis hakim Zulfikar serta didampingi dua hakim anggota yakni R Deddy Harryanto di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dalam sidang yang diketuai oleh Senin (6/1/2025).
Selain kedua terdakwa tersebut, Zulfahmi selaku PPTK divonis berbeda. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman enam bulan kurungan.
“Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata majelis hakim.
Ketiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar lebih yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp7,2 miliar lebih.