PUNCA.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan instansi terkait lainnya di Pemerintah Aceh segera mempersiapkan berkas administrasi untuk pengusulan Surat Keputusan (SK) Presiden dan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.
Permintaan ini disampaikan setelah Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh) ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024.
Ketua Komisi I DPRA, Muharuddin, mengatakan bahwa KIP Aceh harus segera menyerahkan laporan administrasi penetapan pasangan terpilih ke DPRA.
“Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA, untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030 melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Presiden,” jelas Muharuddin, Kamis (9/1/2025).
Menurut Muharuddin, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89 ayat 1 dan 2, DPRA wajib mengusulkan pasangan calon terpilih ke Presiden melalui Mendagri paling lama tiga hari kerja sejak penetapan KIP.
Proses ini juga berlaku untuk bupati dan wali kota yang diusulkan melalui gubernur Aceh.
“Atas usulan tersebut, Presiden akan menerbitkan SK pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, sementara Mendagri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan bupati dan wali kota terpilih. SK ini harus diterbitkan paling lama 30 hari setelah berkas diterima,” tambah politisi Partai Aceh tersebut.
Lebih lanjut, Muharuddin menjelaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna DPRA.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Mendagri di sidang paripurna DPRK.
“Kami berharap Mendagri dan Sekretariat Negara dapat mempercepat proses administrasi yang diajukan DPRA agar SK gubernur dan wakil gubernur terpilih segera diterbitkan. Setelah itu, prosesi pelantikan dapat digelar sesuai rencana pada 7 Februari mendatang,” jelas Tgk Muharuddin.
Ia juga meminta instansi terkait, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Sekretariat DPRA, dan lembaga lain di Pemerintah Aceh, membantu KIP Aceh dalam mempersiapkan seluruh berkas administrasi hingga prosesi pelantikan.
“Kita semua berharap pelantikan dapat berjalan lancar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” tutup Muharuddin.