PUNCA.CO – Ketua Komisi C Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Umar Rafsanjani, mengungkapkan keprihatinannya terhadap semakin banyaknya laki-laki yang mengenakan celana pendek di tempat umum di Banda Aceh.
Fenomena ini, menurutnya, bertentangan dengan Syariat Islam yang menjadi landasan hukum di Aceh.
“Pemandangan seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap Syariat Islam yang sudah menjadi regulasi resmi di Aceh” tegas Umar pada Rabu, (8/1/2025).
Ia menyerukan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), untuk segera mengambil langkah konkret dalam menegakkan aturan tersebut.
“Jika pihak berwenang lamban menegur atau bertindak, maka jangan salahkan masyarakat jika ada yang mengambil tindakan langsung. Ini harus dicegah dengan penegakan aturan yang tegas namun tetap bijaksana,” ujar Umar.
Selain itu, Umar juga menyoroti pentingnya pendatang dari luar Aceh untuk memahami dan menghormati kearifan lokal. Ia menegaskan bahwa mengenakan pakaian yang tidak sesuai norma Syariat di tempat umum adalah bentuk pelanggaran yang mencemarkan nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi di Aceh.
“Kami berharap para pendatang menghormati budaya dan aturan di Aceh. Mengenakan pakaian yang tidak sesuai Syariat tidak hanya melanggar norma lokal, tetapi juga mencemarkan pelaksanaan Syariat Islam yang telah kita terapkan dengan serius,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan generasi muda Aceh yang semakin terpengaruh oleh budaya global yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Menurutnya, pengaruh budaya luar ini hanya membawa dampak buruk bagi moral dan identitas masyarakat Aceh.
“Generasi muda Aceh harus kembali kepada ajaran agama dan nilai-nilai lokal. Jangan sampai pengaruh luar merusak tatanan sosial dan agama kita,” tegasnya.
Ia mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera bertindak melalui sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih intensif. Hal ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran Syariat Islam sekaligus menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.
Langkah-langkah nyata seperti edukasi kepada masyarakat, terutama kaum muda, diharapkan mampu memperkuat komitmen terhadap Syariat Islam di Banda Aceh, sekaligus menjaga identitas daerah sebagai pelopor penegakan hukum Islam di Indonesia.








