PUNCA.CO – Bank Syariah Aceh membutuhkan kebijakan dan evaluasi menyeluruh dalam setahun terakhir, termasuk pengisian posisi penting seperti Direktur Utama definitif, demi meningkatkan kinerja bank agar lebih sehat dan berkembang. Wacana percepatan pengisian posisi strategis oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) dinilai penting.
Namun, pertanyaan muncul mengapa inisiatif ini baru dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur? Mengapa evaluasi tidak dilakukan sejak awal penunjukannya sebagai Pj Gubernur? Hal ini wajar dipertanyakan, mengingat masa jabatan Pj Gubernur akan segera berakhir dan digantikan oleh gubernur definitif.
” Sebaiknya, Pj Gubernur tidak terlalu terburu-buru dalam melantik pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di akhir masa jabatannya. Lebih bijak jika fokus diarahkan pada persiapan transisi kepemimpinan kepada gubernur definitif yang telah resmi dipilih oleh rakyat Aceh,” tegas Awwaluddin Buselia, Peneliti EDR.
Menurut-nya, langkah mengganti pejabat BUMD di masa transisi, apalagi jika didasari kepentingan politis sebaiknya dihindari. Terlebih, isu bahwa calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) yang diajukan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan sebanyak tiga kali, semakin menimbulkan tanda tanya.
Begitu juga termasuk pengisian pejabat posisi penting di tingkat dewan komisaris dan dewan direksi, seperti kosongnya jabatan komut dan dirut yang sudah berbulan-bulan di biarkan kosong dan tak terisi oleh para pejabat yg definitif dan profesional.
Urgensi percepatan penetapan Direktur Utama BAS oleh Pj Gubernur patut dipertanyakan. Jika tujuan utamanya adalah pengembangan bank secara cepat dan profesional, tidak ada kewajiban untuk memilih pemimpin hanya dari internal bank atau daerah tertentu. Pemilihan sebaiknya dilakukan secara terbuka untuk mencari kandidat yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi tanpa mempertimbangkan kepentingan politis.