Home Hukum Mantan Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Budidaya Ikan Kakap
Hukum

Mantan Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Budidaya Ikan Kakap

Share
Mantan Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Budidaya Ikan Kakap
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi di BRA. (dok. untuk PUNCA.CO)
Share

PUNCA.CO – Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, dituntut hukuman 13 tahun enam bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Tahun Anggaran 2023.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).

Selain Suhendri, terdakwa Zulfikar yang berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung Ketua BRA, juga dituntut dengan pidana serupa. Keduanya dikenakan denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Suhendri juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9,9 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara. Sementara Zulfikar diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Zamzami dituntut 11 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,7 miliar subsider lima tahun sembilan bulan penjara.

Muhammad dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider sembilan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta subsider empat tahun tiga bulan penjara.

Mahdi dituntut delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider sembilan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta subsider empat tahun tiga bulan penjara.

Hamdani dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 juta subsider tiga tahun sembilan bulan penjara.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,3 miliar.

Dari hasil persidangan, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Share
Tulisan Terkait

Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar

PUNCA.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa merugikan negara...

Kunjungi Pascasarjana USK, BRA Bahas Kerja Sama Perdamaian Aceh

PUNCA.CO – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) melakukan kunjungan resmi ke Sekolah Pascasarjana...

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

PUNCA.CO – Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M....

Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang

PUNCA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi...