PUNCA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2). Dalam putusan tersebut, dua daerah di Aceh, yakni Sabang dan Aceh Timur, dipastikan melanjutkan ke tahap pembuktian berikutnya.
” Ya, alhamdulillah sudah dibacakan, MK memutuskan sengketa Pilkada di Sabang berlanjut ke tahap pembuktian selanjutnya,” ujar Fajri, SH, kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Sabang nomor urut 03.
Fajri menjelaskan bahwa MK membacakan hasil sengketa pada dini hari. Dalam pembacaan tersebut, hanya daerah yang sengketanya tidak berlanjut yang dibacakan putusan. Sementara itu, daerah yang melanjutkan ke tahap selanjutnya tidak dibacakan putusan oleh MK.
Saat ditanya oleh awak media mengenai daerah mana saja yang berlanjut, Fajri enggan memberikan jawaban secara pasti. Namun, ia menyebutkan bahwa dari lima kabupaten/kota yang bersengketa, hanya Sabang dan Aceh Timur yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan MK.
“Saya tidak tahu pasti, tetapi yang jelas Sabang berlanjut. Kemungkinan besar Aceh Timur juga berlanjut, karena kalau tidak salah, daerah tersebut juga tidak disebutkan dalam putusan,” tegasnya.
Sebelum putusan dibacakan, terdapat enam permohonan sengketa Pilkada dari lima daerah di Aceh yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah tersebut, dua permohonan berasal dari Langsa, sementara empat lainnya berasal dari Sabang, Aceh Timur, Bireuen, dan Lhokseumawe.
Dalam pembacaan putusan pada dini hari, MK hanya menerima dan melanjutkan dua permohonan, yakni dari Sabang dan Aceh Timur. Sementara itu, permohonan dari daerah lainnya ditolak untuk dilanjutkan.