Home Kriminal Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Pemuda Aceh Timur Ditangkap
Kriminal

Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Pemuda Aceh Timur Ditangkap

Share
Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Pemuda Aceh Timur Ditangkap
Tersangka penyelundupan satu kilogram sabu melalui bandara SIM (dok. Polresta Banda Aceh)
Share

PUNCA.CO – RM (27), pemuda asal Aceh Timur nekat menyelundupkan satu kilogram sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).

Dalam aksinya itu, penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan petugas Avsec bandara setempat pada saat menggeledah sebuah koper biru yang dibawa. Usai menemukan empat paket barang haram tersebut, RM diserahkan ke polisi untuk proses lanjut, Selasa (4/3/2025) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra mengatakan pihaknya menerima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, termasuk koper, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp4,3 juta.

Berdasarkan keterangan tersangka RM menerima paket sabu ini dari seseorang yang tak dikenal berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie.

“Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F,” kata dia, Selasa (25/3/2025).

Dalam kesepakatan yang dibuat, tersangka RM sendiri diupah sebesar Rp50 juta jika mampu meloloskan paket sabu itu ke Kendari. Namun, sebelumnya ia juga telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp20 juta.

“Sisanya juga kita amankan sebesar 4,3 juta,” jelas Raja.

Dari pengakuannya, RM telah dua kali meloloskan paket sabu tersebut ke wilayah yang sama, yakni Kendari. Di mana, pertama kali dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan yang kedua pada awal Januari 2025 lalu.

Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah.

“Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” kata Raja.

Selain RM, polisi masih memburu TK dan F, termasuk menyelidiki apakah mereka terlibat ke dalam jaringan peredaran narkotika luar negeri.

“Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Kini RM masih mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Share
Tulisan Terkait

Angin Kencang Terjang Aceh Timur, Belasan Rumah Rusak Berat dan Sedang

PUNCA.CO – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda sejumlah kecamatan di...

Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika Selama 5 Bulan Terakhir

PUNCA.CO – Polres Gayo Lues Polda Aceh mencatat prestasi signifikan dalam upaya...

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, dan Tangkap Buronan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

PUNCA.CO – Aksi kejar-kejaran bak film laga yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres...

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge Ditahan

PUNCA.CO – Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka...